Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah, tiga hari setelah Idul Adha. Hari-hari ini dikenal sebagai waktu untuk merayakan nikmat Allah setelah penyembelihan hewan kurban.

Mayoritas ulama sepakat melarang puasa pada hari Tasyrik karena termasuk hari tasyakur. Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya berpuasa melalui para utusannya.

>>> Fakta di Balik Rumor Upin & Ipin Sudah Meninggal, Ini Jawaban Kreatornya

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk mengumumkan: "Janganlah berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah."

(HR. Ahmad)

Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengirim seseorang untuk mengumumkan: "Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan bersetubuh (bagi suami istri)."

Meski dilarang, ada kondisi tertentu yang dikecualikan ulama. Berikut golongan yang diperbolehkan puasa di hari Tasyrik.

Tak Memiliki Hewan Sembelih

Jemaah haji yang memilih metode Tamattu atau Qiran wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.

>>> Sutradara Kamila Andini Raih Penghargaan Women in Cinema Spotlight di Cannes 2026

Jika tidak mampu, mereka diwajibkan mengganti puasa selama 10 hari, tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah pulang.

"Puasa bagi yang berhaji tamattu adalah hingga hari Arafah.

Bila ia tidak memiliki hewan sembelihan dan belum berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari ketika berada di Mina (hari Tasyrik)."

(HR. Bukhari)

Orang dengan Alasan Tertentu

Para ulama memberikan kelonggaran bagi puasa dengan alasan tertentu (dzu sababin), seperti puasa nazar, puasa kafarat, dan puasa qadha Ramadan.

>>> Syifa Hadju Hadiri CHANEL Métiers d'art 2026 di Seoul, Berfoto dengan Ji Chang-wook

Namun, untuk puasa sunnah harian atau puasa Daud, ulama sepakat melarangnya di hari Tasyrik.