Kementerian Agama memastikan tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pekalongan bukanlah pesantren. Lembaga tersebut merupakan padepokan tanpa izin operasional.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan pengecekan data Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren resmi.

>>> Pemerintah Rancang Pagu Transfer ke Daerah 2027 Capai Rp810 Triliun

"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan.

Saya sudah mengecek data EMIS bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," kata Basnang.

Penyebutan padepokan sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena tidak memiliki tanda daftar resmi. Verifikasi langsung telah dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan.

"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang.

Kasus ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi oleh Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Pertemuan dihadiri Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, dan unsur TNI.

Penanganan kasus diserahkan kepada kepolisian karena lembaga tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol.

>>> Siklon Tropis Tingkatkan Risiko Penularan Hantavirus dan Diabetes

"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan.

Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026," jelas Basnang.

Kemenag menyatakan dukungan terhadap proses hukum. "Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat.

Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tutur Basnang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut merespons dugaan kekerasan seksual ini. Lembaga tersebut menyatakan sudah banyak korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Polresta Pekalongan telah membuka posko pengaduan kekerasan seksual santriwati di Buaran. Kapolres menjamin perlindungan bagi saksi dan menyiapkan fasilitas rumah aman.

Kemiripan Modus Asusila di Jawa Tengah

Pola kekerasan seksual di lembaga ini terindikasi memiliki kemiripan dengan kasus lain di Jawa Tengah.

>>> Dokter: Makan Daging Bukan Penyebab Langsung GERD

Modus asusila di Desa Simbang Kulon Pekalongan memiliki pola yang identik dengan kejadian di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, yakni korban dipijat dan diancam.