Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya saat libur nasional Iduladha pada Rabu, 27 Mei 2026.

Pemilik SIM tersebut dapat memperpanjang masa berlaku tanpa perlu membuat baru mulai Kamis, 28 Mei 2026.

>>> Victorinox Buka Experience Hub Kedua di Mall Kota Kasablanka

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari berturut-turut hingga Sabtu, 30 Mei 2026.

Pengendara yang memenuhi syarat tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik ulang.

Langkah ini diumumkan secara resmi melalui pernyataan tertulis oleh pihak kepolisian demi memfasilitasi masyarakat yang terdampak hari libur.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.

Secara regulasi, dokumen mengemudi ini memiliki masa aktif selama lima tahun dan wajib diperbarui sebelum kedaluwarsa.

>>> Nyeri Selangkangan pada Ibu Hamil Trimester Akhir: Penyebab dan Cara Mengatasi

Keterlambatan pengurusan biasanya mengharuskan pemilik menempuh prosedur permohonan baru sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengecualian aturan tertuang dalam pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur kondisi khusus atau keadaan kahar bagi pemilik SIM.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan harus mengajukan penerbitan baru dan dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri," bunyi aturan tersebut.

Persyaratan utama fasilitas ini mengikat secara ketat pada kesesuaian tanggal kedaluwarsa.

>>> IHSG Melemah ke 6.130, Saham MDKA dan EMAS Justru Ramai Dibeli Asing

Pemilik dokumen yang masa berlakunya habis di luar tanggal 27 Mei 2026 tetap harus mengikuti prosedur penerbitan reguler.