Aliansi PPPK Paruh Waktu Jadwalkan Audiensi Bahas Peralihan Status
Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia telah menjadwalkan serangkaian audiensi dengan sejumlah kementerian dan DPR RI hingga akhir Mei 2026.
Langkah ini ditempuh untuk membahas kepastian regulasi serta penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri terkait pengalihan status mereka menjadi penuh waktu.
>>> Harga Emas Pegadaian 28 Mei 2026 Turun Serentak, Antam dan UBS Melemah
Agenda Audiensi
Perwakilan aliansi telah menyusun agenda koordinasi bersama Fraksi PKS DPR RI, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah pada 2 Juni 2026.
Selanjutnya, audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
Rangkaian pertemuan pada awal Juni ini menjadi wadah kolaborasi berbagai forum pegawai yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih.
Regulasi Baru Sedang Digodok
Proses penataan regulasi lanjutan kini tengah digodok secara sinergis oleh pemerintah melalui tiga instansi utama, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri.
Penyusunan regulasi baru ini diproyeksikan menjadi landasan teknis serta peta jalan transisi bagi pegawai untuk berpindah dari status paruh waktu menuju penuh waktu.
Kementerian PANRB saat ini merumuskan kebijakan anyar yang akan menggantikan aturan lama mengenai skema kerja paruh waktu.
>>> The Fed Peringatkan Ancaman Stagflasi di Asia Akibat Konflik Iran
Penerbitan SE Bersama 3 Menteri diharapkan memberikan panduan konkret bagi pemerintah daerah dan tenaga PPPK mengenai mekanisme penataan pegawai, kejelasan status hukum, hingga sistem penggajian.
Urgensi penataan status ketenagakerjaan ini semakin menguat seiring implementasi Undang-Undang ASN yang menargetkan penghapusan tenaga honorer secara bertahap hingga 2027.
Sejumlah organisasi kedinasan mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan aturan teknis tersebut agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi.
Pemerintah daerah diimbau tetap tenang menunggu regulasi resmi.
Pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan tanggal pasti peluncuran aturan baru karena draf masih dalam tahap finalisasi.
>>> Drummer Cilik Oman Viral Cover Lagu BURN Isyana Sarasvati
Pengesahan peraturan bersama direncanakan rampung setelah seluruh rangkaian rapat koordinasi dan audiensi selesai.
Update Terbaru
4 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas dalam Tenda Camping di Temanggung
Kamis / 28-05-2026, 15:02 WIB
Baca Preview Sore Lookism Chapter 609 Bahasa Indonesia, Akhir Penentuan! Konflik Mulai Terbaca
Kamis / 28-05-2026, 15:00 WIB
Baca Preview Lookism Chapter 609 Bahasa Indonesia, Siap-Siap Panas! Ceritanya Mulai Terasa
Kamis / 28-05-2026, 14:45 WIB
Virgoun Minta Maaf ke Mantan Suami Lindi Terkait Ucapan Eva Manurung
Kamis / 28-05-2026, 14:45 WIB
Natalia Vodianova Hamil Anak Keenam di Usia 44 Tahun
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Rp100 Miliar dari APBN
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Taylor Swift Hadiahi Gitar Bertanda Tangan untuk Penggemar Cilik
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Platense Kalahkan Corinthians 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Copa Libertadores
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Bolivar Gagal ke Babak Gugur Copa Libertadores Usai Takluk dari Independiente
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Dodgers Hadapi Rockies di Laga Penutup Seri Dodger Stadium
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Semar Nusantara 28 Mei 2026 Bergerak
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB
Pasar Modal dan Rupiah Tertekan Sejak Awal 2026, Defisit APBN Jadi Sorotan
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB
Mendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan di Wilayah Terpencil Sorong
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB






