Masyarakat diberi waktu untuk membaca, mempelajari, menilai, dan mendiskusikan rencana tersebut. Kata 'consent' berarti menghormati sistem pengambilan keputusan dalam komunitas masyarakat adat.

Jika pihak luar ingin mengakses wilayah masyarakat adat, mereka harus menjelaskan rencana, bernegosiasi, dan menerima kemungkinan penolakan. Semua kata dalam FPIC sama pentingnya.

Indonesia secara konstitusional telah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Namun, pembentukan peraturan operasional melalui RUU Masyarakat Adat masih terkatung-katung.

Pemerintah dan DPR RI seharusnya mengadopsi prinsip FPIC dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Hal ini untuk mencegah penafsiran yang keliru tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang.

Nilai-nilai Pancasila harus dijadikan kompas kebijakan pertanahan.

>>> Kenali Gejala Kanker Prostat dan Cara Mencegahnya Sejak Dini

Tujuannya menciptakan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan sesuai asas hukum tanah nasional yang transparan, akuntabel, dan dengan prinsip kehati-hatian.