Reforma agraria bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di era globalisasi. Secara konstitusional, dasar filosofinya merujuk pada Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Hal ini juga diatur dalam Pancasila sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Fenomena konsentrasi penguasaan tanah menjadi indikator utama ketimpangan agraria.

Banyak wilayah produktif dikuasai korporasi besar melalui izin perkebunan, pertambangan, dan proyek strategis nasional. Di sisi lain, masyarakat lokal mengalami keterbatasan akses terhadap tanah.

Konflik agraria meningkat akibat tumpang tindih hak, penggusuran, dan lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Kondisi ini menyimpang dari cita-cita Pancasila yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

>>> Vinicius Junior Tegaskan Komitmen Bertahan di Real Madrid

Contohnya adalah Tanah Adat Dolok Parmonangan di Sumatra Utara (2024), konflik lahan suku Dayak Paser, konflik Lubuk Basung di Sumatra Barat, dan kasus di Boven Digul.

Dalam struktur ketimpangan akibat proyek pembangunan, masyarakat adat selalu menjadi korban.

Masalah ini menjadi perhatian internasional, menghasilkan deklarasi perlindungan masyarakat adat di PBB yang melahirkan UNDRIP. Deklarasi tersebut menghasilkan prinsip FPIC: free, prior, and informed consent.

FPIC menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menerima atau menolak rencana pembangunan di wilayah mereka. Keputusan harus didasarkan pada informasi lengkap yang disampaikan sejak awal rencana dicetuskan.

Setiap pihak yang akan menyelenggarakan proyek di wilayah masyarakat adat wajib memberikan informasi sejelas-jelasnya. Informasi mencakup seluruh aspek proyek, termasuk dampak baik dan buruk.

Masyarakat adat berhak mendapatkan waktu cukup untuk mendiskusikan informasi tersebut. Mereka juga berhak mendapatkan nasihat atau bantuan dari pihak yang mereka inginkan.

Kata 'free' dalam FPIC berarti keputusan harus dicapai melalui proses saling menghormati kepentingan masing-masing pihak. Kata 'informed' berarti pihak luar harus menyajikan semua informasi yang dimiliki kepada masyarakat.