Pancasila sebagai Kompas di Tengah Ketimpangan Penguasaan Tanah
Tanah merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk, terutama manusia. Hubungan antara tanah dan manusia bersifat fungsional dan tidak dapat dipisahkan.
Tanah berfungsi sebagai sarana pemersatu, tempat tinggal, dan alat pemenuhan kebutuhan hidup. Bagi rakyat Indonesia, tanah menjadi tempat bergantung untuk bertani guna menyediakan kebutuhan pangan.
>>> Ria Ricis Jalani Rinoplasti karena Alasan Medis, Bukan Sekadar Estetika
Secara filosofis, Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA) menyatakan bahwa tanah dalam wilayah NKRI adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Pada tingkatan tertinggi, tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Meskipun tanah ditempatkan dalam falsafah Pancasila, mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan masih memerlukan waktu panjang. Ketimpangan penguasaan tanah menjadi tantangan sejak kemerdekaan hingga kini.
Jika ketimpangan masih terjadi, hal itu menunjukkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum pertanahan nasional belum berjalan optimal. Tanah kerap menjadi simbol status sosial ekonomi, mendorong penguasaan skala besar.
Tanah dengan potensi ekonomi besar seperti pertambangan, perkebunan, kawasan industri, dan perkotaan menjadi incaran korporasi dan mafia tanah.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Indonesia masih bersifat agraris dengan sebagian besar penduduk bekerja di sektor pertanian. Ketersediaan tanah pertanian menjadi perhatian pemerintah agar rakyat tetap berdaulat dalam aspek pangan.
Pola penguasaan tanah tidak dapat dilepaskan dari permasalahan petani dan taraf kehidupan mereka. Kekurangan lahan garapan merupakan masalah pokok dalam masyarakat agraris.
Pemerintah harus segera menata struktur agraria melalui kebijakan perundang-undangan. Tujuannya mengangkat rakyat dari kemiskinan akibat ketidakadilan akses atas tanah.
Reforma Agraria dan Keadilan Sosial
Update Terbaru
Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 Atlanta
Minggu / 12-07-2026, 13:28 WIB
Collider Soroti Empat Peran Ikonik Val Kilmer yang Mendefinisikan Kariernya
Minggu / 12-07-2026, 13:28 WIB
Max Holloway Kalahkan Conor McGregor akibat Cedera Lutut di Ronde Pertama UFC 329
Minggu / 12-07-2026, 13:28 WIB
LEGO Pamerkan Replika Raksasa Piala Dunia di New York
Minggu / 12-07-2026, 13:26 WIB
Zooey Deschanel dan Pemain New Girl Lobi Eksekutif untuk Lamorne Morris
Minggu / 12-07-2026, 13:26 WIB
Conor McGregor Cedera Lutut di UFC 329, Kalah dari Max Holloway
Minggu / 12-07-2026, 13:26 WIB
Kontroversi VAR: Aturan Mistaken Identity Singkirkan Swiss dari Piala Dunia
Minggu / 12-07-2026, 13:22 WIB
Fitur Tersembunyi Claude 2026: J-Space hingga Computer Use
Minggu / 12-07-2026, 13:21 WIB
Harga Cabai Rawit Rp 61.900 per Kg, Bawang Merah Turun pada 12 Juli 2026
Minggu / 12-07-2026, 13:21 WIB
Data Kejahatan Raleigh Q2 2026: Pembunuhan dan Perampokan Menurun
Minggu / 12-07-2026, 13:21 WIB
Dewan Kota Charlotte Bahas Perubahan Ordinan Perlindungan Remaja
Minggu / 12-07-2026, 13:21 WIB
Argentina Unggul Cepat atas Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 12-07-2026, 13:21 WIB
Akademi Persib Bandung vs Putri Garut, Derbi Jawa Barat di Final HLS All-Stars U-18 2026
Minggu / 12-07-2026, 13:21 WIB
Cara Cek PIP 2026 Online Lewat SIPINTAR, Status Penerima Bisa Dilihat Pakai NISN dan NIK
Minggu / 12-07-2026, 13:16 WIB







