Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras aksi pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2026.

>>> Surya Insomnia Ungkap Kunci Sukses Bertahan di Industri Hiburan

Aksi intoleransi ini dipicu penolakan sepihak dari warga dan organisasi masyarakat terkait izin operasional. Kementerian HAM menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Pemerintah menegaskan negara tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi sepihak. Kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara.

Kementerian HAM mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum yang nyata dan tegas terhadap para pelaku. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan kekecewaannya.

"Kementerian HAM sangat kecewa bahwa hal-hal ilegal yang bertentangan dengan undang-undang dasar ini masih terus terjadi," kata Mugiyanto saat dihubungi, Rabu (27/5).

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas kepada kelompok yang melakukan atau memprovokasi masyarakat. Tindakan melawan hukum dalam bentuk pelarangan dan pembubaran paksa ibadah harus dihentikan.

Penolakan kegiatan ibadah dipandang sebagai bentuk intimidasi yang mencederai nilai-nilai toleransi. Fenomena main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat memperkuat urgensi kehadiran negara.

"Pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran HAM yang nyata. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Konstitusi dan instrumen internasional lain," ujar Mugiyanto.

Kementerian HAM mengimbau setiap kelompok masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran hukum segera melapor ke pihak berwenang. Aparat kepolisian diminta bertindak tanpa pandang bulu.

>>> Kuroo Tetsuro Pilih Karier di Belakang Layar Asosiasi Voli Jepang

"Kementerian HAM meminta organisasi atau kelompok masyarakat yang melihat hal-hal yang bertentangan dengan hukum agar melaporkan dan tidak main hakim sendiri," kata Mugiyanto.