Regulasi pendirian rumah ibadah di wilayah tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Juga Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016.

Penanganan kasus ini tetap memperhatikan pemenuhan hak fundamental bersamaan dengan tertib administrasi. Tim dari Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah wilayah kerja D.

I Yogyakarta telah diterjunkan ke lokasi.

Penyelidikan lapangan melibatkan komunikasi intensif dengan jemaat terdampak, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, hingga Polres Bantul.

Langkah pencegahan jangka pendek akan diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.

>>> Gubernur Bali Dorong Industri MICE Berbasis Budaya dan Lingkungan

Koordinasi dilakukan bersama Kesbangpol Bantul, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pemerintah Kalurahan Panggungharjo. Untuk jangka panjang, Kementerian HAM memproses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.