PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan kesiapan menyalurkan dana gaji ke-13 bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Pencairan dijadwalkan mulai mengalir paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

>>> Luis de la Fuente Minta Spanyol Tampil Maksimal di Piala Dunia 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Proses transfer dilakukan serentak melalui 46 mitra bayar resmi Taspen, termasuk perbankan dan Kantor Pos di berbagai wilayah.

Mekanisme pembayaran diproses langsung ke rekening penerima tanpa prosedur pendaftaran ulang.

"Para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini," tegas Henra, Corporate Secretary Taspen.

Namun, pensiunan yang belum menyelesaikan verifikasi data bulanan pada awal Juni diminta melakukannya lewat aplikasi Andal by Taspen.

>>> Dokter Sarankan Sate dan Sup Bening untuk Santap Daging Kurban

Hal ini demi menjamin kelancaran pengiriman seluruh dana penunjang.

Besaran nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan resmi yang diterima pada Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi dana pensiun pokok setelah kenaikan 12 persen, tunjangan keluarga (10 persen untuk pasangan dan 2 persen untuk anak), tunjangan pangan tunai setara 10 kilogram beras, serta tambahan penghasilan.

Estimasi Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Penerima yang memiliki lebih dari satu status pensiun akan memperoleh hak gaji ke-13 untuk kedua status tersebut. Sementara itu, aparatur aktif yang juga pensiunan hanya menerima nominal terbesar.

Seluruh dana tunjangan ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa potongan kredit. Pajak penghasilan (PPh) telah ditanggung sepenuhnya oleh anggaran pemerintah.

>>> Vivo X500 Pro Max Siap Dobrak Pasar Fotografi Mobile

Bagi PNS yang baru memasuki masa purna tugas per 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan ditangani langsung oleh instansi tempatnya bekerja sebelumnya.