Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN pada 2 Juni 2026
Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
>>> Mendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset Ilmiah Tiga Peneliti Indonesia
Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Regulasi penyaluran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemberian insentif bertujuan menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat, dan kapasitas anggaran instansi.
Unsur pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Bagi pegawai di pemerintah daerah, alokasi tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN setara eselon:
- Setara eselon I: Rp24.886.200
- Setara eselon II: Rp19.514.300
- Setara eselon III: Rp13.842.300
- Setara eselon IV: Rp10.612.900
Untuk pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural, nominalnya sebagai berikut:
- Pimpinan: Rp31.474.800
- Anggota: Rp29.665.400
- Anggota lainnya: Rp28.104.300
Bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran dana ditentukan oleh pendidikan dan masa kerja.
>>> Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kevin Gusnadi, Tak Mau Buru-buru ke Pelaminan
Pendidikan SD/SMP sederajat: masa kerja ≤10 tahun Rp4.285.200, 10 tahun Rp4.639.300, 20 tahun Rp5.052.600.
Pendidikan SMA/D1 sederajat: ≤10 tahun Rp4.907.700, 10 tahun Rp5.347.400, 20 tahun Rp5.861.500.
Pendidikan D2/D3 sederajat: ≤10 tahun Rp5.488.500, 10 tahun Rp5.966.100, 20 tahun Rp6.524.200.
Pendidikan S1/D4 sederajat: ≤10 tahun Rp6.591.000, 10 tahun Rp7.160.500, 20 tahun Rp7.825.800.
Pendidikan S2/S3 sederajat: ≤10 tahun Rp7.764.100, 10 tahun Rp8.357.500, 20 tahun Rp9.050.500.
Kriteria Penerima dan Regulasi Pajak
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.
Pengecualian bagi ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi lain dengan sistem penggajian berbeda.
Gaji ke-13 bebas dari potongan iuran wajib atau angsuran kredit pensiun.
>>> Fuji Beli Sapi Kurban Berbobot 700 Kilogram di Jakarta
Namun, Pajak Penghasilan tetap berlaku dan ditanggung pemerintah.
Update Terbaru
Peacock Adaptasi Novel Elin Hilderbrand The Five Star Weekend ke Serial
Minggu / 12-07-2026, 09:14 WIB
Argentina Kalahkan Swiss, Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Minggu / 12-07-2026, 09:14 WIB
UFC Kembali ke Oklahoma City dengan Laga Du Plessis vs Usman
Minggu / 12-07-2026, 09:14 WIB
Paus Leo XIV Santap Siang Bersama 200 Orang Rentan di Castel Gandolfo
Minggu / 12-07-2026, 09:11 WIB
Massa Udara Dingin Turunkan Suhu Buenos Aires hingga 13 Derajat
Minggu / 12-07-2026, 09:11 WIB
Penembakan di Festival Toronto Tewaskan Dua Orang, Tiga Luka
Minggu / 12-07-2026, 09:11 WIB
Robot Humanoid Atlas Boston Dynamics Antarkan Bola di Piala Dunia 2026
Minggu / 12-07-2026, 09:07 WIB
Nagita Slavina Buka Suara soal Isu Pencucian Uang RANS, Serahkan Klarifikasi ke Komisaris
Minggu / 12-07-2026, 09:07 WIB
Fitur Baru IDX Mobile Bongkar Kepemilikan Saham Perusahaan
Minggu / 12-07-2026, 09:06 WIB
Haaland Mandul, Gol Norwegia Dianulir, Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026
Minggu / 12-07-2026, 09:06 WIB
Ongkos Memori iPhone 18 Pro Max Nyaris Setara Komponen 17 Pro Max
Minggu / 12-07-2026, 09:06 WIB
Pemerintah Amankan 212 Juta Ton Batu Bara untuk Keandalan Listrik PLN
Minggu / 12-07-2026, 09:01 WIB
Jayden Adams, Gelandang Afrika Selatan, Ditemukan Tewas Misterius Usai Piala Dunia 2026
Minggu / 12-07-2026, 09:00 WIB
Terkuak! Titik Lemah Penalti Lionel Messi: Sisi Kanan Jadi Kutukan
Minggu / 12-07-2026, 09:00 WIB







