Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN pada 2 Juni 2026
Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
>>> Mendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset Ilmiah Tiga Peneliti Indonesia
Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Regulasi penyaluran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemberian insentif bertujuan menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat, dan kapasitas anggaran instansi.
Unsur pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Bagi pegawai di pemerintah daerah, alokasi tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN setara eselon:
- Setara eselon I: Rp24.886.200
- Setara eselon II: Rp19.514.300
- Setara eselon III: Rp13.842.300
- Setara eselon IV: Rp10.612.900
Untuk pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural, nominalnya sebagai berikut:
- Pimpinan: Rp31.474.800
- Anggota: Rp29.665.400
- Anggota lainnya: Rp28.104.300
Bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran dana ditentukan oleh pendidikan dan masa kerja.
>>> Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kevin Gusnadi, Tak Mau Buru-buru ke Pelaminan
Pendidikan SD/SMP sederajat: masa kerja ≤10 tahun Rp4.285.200, 10 tahun Rp4.639.300, 20 tahun Rp5.052.600.
Pendidikan SMA/D1 sederajat: ≤10 tahun Rp4.907.700, 10 tahun Rp5.347.400, 20 tahun Rp5.861.500.
Pendidikan D2/D3 sederajat: ≤10 tahun Rp5.488.500, 10 tahun Rp5.966.100, 20 tahun Rp6.524.200.
Pendidikan S1/D4 sederajat: ≤10 tahun Rp6.591.000, 10 tahun Rp7.160.500, 20 tahun Rp7.825.800.
Pendidikan S2/S3 sederajat: ≤10 tahun Rp7.764.100, 10 tahun Rp8.357.500, 20 tahun Rp9.050.500.
Kriteria Penerima dan Regulasi Pajak
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.
Pengecualian bagi ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi lain dengan sistem penggajian berbeda.
Gaji ke-13 bebas dari potongan iuran wajib atau angsuran kredit pensiun.
>>> Fuji Beli Sapi Kurban Berbobot 700 Kilogram di Jakarta
Namun, Pajak Penghasilan tetap berlaku dan ditanggung pemerintah.
Update Terbaru
Polda Bali Minta Pedagang Emas Waspadai Peredaran Barang Curian
Kamis / 28-05-2026, 01:24 WIB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Kabupaten dan Kota
Kamis / 28-05-2026, 01:24 WIB
12 Manfaat Air Jahe untuk Kesehatan Tubuh
Kamis / 28-05-2026, 01:24 WIB
Mantan Bos Ferrari: Bahkan China Tak Akan Berani Meniru Luce
Kamis / 28-05-2026, 01:24 WIB
Bocoran iQOO 16: Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Baterai 8.500 mAh
Kamis / 28-05-2026, 01:24 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Jadi Khatib Idul Adha di ITB
Kamis / 28-05-2026, 01:23 WIB
Barcelona Pantau Gabriel Veneno, Wonderkid Atletico Mineiro
Kamis / 28-05-2026, 01:23 WIB
Jemaah Haji Indonesia Telah Bergeser ke Mina, Muzdalifah Steril
Kamis / 28-05-2026, 01:23 WIB
5 Fakta Keluarga Beomgyu TXT yang Penuh Kasih Sayang
Kamis / 28-05-2026, 01:23 WIB
BMKG Prediksi Cuaca Bandung Berawan Tanpa Hujan Sepanjang Malam
Kamis / 28-05-2026, 01:23 WIB
Sering Dilupakan, Ini Sunnah yang Dianjurkan Dilakukan Sebelum Iduladha
Kamis / 28-05-2026, 01:19 WIB
Liverpool Didesak Lepas Virgil van Dijk Usai Musim Mengecewakan Arne Slot
Kamis / 28-05-2026, 01:19 WIB
Cinema XXI Sediakan Puluhan Film Selama Libur Idul Adha 1447 H
Kamis / 28-05-2026, 01:19 WIB
KPop Demon Hunters Bertahan di Top 10 Netflix Global 49 Pekan Beruntun
Kamis / 28-05-2026, 01:19 WIB






