Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.

>>> Mendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset Ilmiah Tiga Peneliti Indonesia

Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Regulasi penyaluran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemberian insentif bertujuan menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat, dan kapasitas anggaran instansi.

Unsur pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Bagi pegawai di pemerintah daerah, alokasi tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN setara eselon:

  • Setara eselon I: Rp24.886.200
  • Setara eselon II: Rp19.514.300
  • Setara eselon III: Rp13.842.300
  • Setara eselon IV: Rp10.612.900

Untuk pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural, nominalnya sebagai berikut:

  • Pimpinan: Rp31.474.800
  • Anggota: Rp29.665.400
  • Anggota lainnya: Rp28.104.300

Bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran dana ditentukan oleh pendidikan dan masa kerja.

>>> Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kevin Gusnadi, Tak Mau Buru-buru ke Pelaminan

Pendidikan SD/SMP sederajat: masa kerja ≤10 tahun Rp4.285.200, 10 tahun Rp4.639.300, 20 tahun Rp5.052.600.

Pendidikan SMA/D1 sederajat: ≤10 tahun Rp4.907.700, 10 tahun Rp5.347.400, 20 tahun Rp5.861.500.

Pendidikan D2/D3 sederajat: ≤10 tahun Rp5.488.500, 10 tahun Rp5.966.100, 20 tahun Rp6.524.200.

Pendidikan S1/D4 sederajat: ≤10 tahun Rp6.591.000, 10 tahun Rp7.160.500, 20 tahun Rp7.825.800.

Pendidikan S2/S3 sederajat: ≤10 tahun Rp7.764.100, 10 tahun Rp8.357.500, 20 tahun Rp9.050.500.

Kriteria Penerima dan Regulasi Pajak

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.

Pengecualian bagi ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi lain dengan sistem penggajian berbeda.

Gaji ke-13 bebas dari potongan iuran wajib atau angsuran kredit pensiun.

>>> Fuji Beli Sapi Kurban Berbobot 700 Kilogram di Jakarta

Namun, Pajak Penghasilan tetap berlaku dan ditanggung pemerintah.