Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial AKF (54) di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (27/5).

Penangkapan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan intimidasi terhadap puluhan santriwati.

>>> Wataru Endo Siap Pimpin Jepang Hancurkan Dominasi Elite di Piala Dunia 2026

Kasus ini bermula dari seorang santriwati berinisial F (22) yang melahirkan bayi laki-laki pada Desember 2025.

Warga Desa Kedungkebo itu sebelumnya sempat viral karena mengaku masih perawan dan tidak pernah berhubungan intim.

F sempat memberikan pengakuan bahwa kehamilannya terjadi setelah bermimpi berhubungan badan dengan seorang pria. Pengakuan itu memicu polemik di masyarakat karena F dikenal sebagai santriwati yang taat.

Ayah korban, Slamet, awalnya memilih pasrah dan menerima kondisi kehamilan anaknya sebagai takdir demi menjaga ketenangan batin F.

Namun, dugaan keterlibatan pimpinan ponpes menguat setelah AKF ditangkap polisi.

>>> Redmi 13C: Harga Mulai Rp1,1 Jutaan dengan Layar 90Hz dan Baterai 5.000 mAh

Berdasarkan data medis dari klinik persalinan, dr. Imaamah Muqodassah mengonfirmasi bahwa F melahirkan bayi laki-laki sehat dengan berat 2,9 kilogram pada 13 Desember 2025.

Usia kandungan F saat itu mencapai 39 minggu.

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini fokus memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi korban F dan keluarganya.

Status F sebagai santriwati di ponpes yang dipimpin AKF memperkuat indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari tersangka.

Proses pengusutan lebih lanjut telah dialihkan dan ditangani intensif oleh Polres Pekalongan Kota karena lokasi kejadian berada di yurisdiksi hukum Kota Pekalongan.

>>> Jennie Blackpink Pukau Publik di Chanel Metiers d'Art 2026 Seoul

Polisi terus mendalami keterangan para korban lain guna memetakan skala kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut.