Pasangan muda di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis (2/7/2026) setelah terbukti melakukan asusila saat siaran langsung di TikTok.

Keduanya berinisial PR (22) dan LH (25). Mereka dicambuk sebanyak 21 kali di Taman Sari, Banda Aceh.

>>> Witan Sulaeman Antusias Sambut Shin Tae-yong di Persija, Target Akhiri Puasa Gelar

Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath).

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pasangan itu ditangkap saat berbuat asusila di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung di media sosial.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan konten siaran langsung mereka.

Petugas kemudian mengamankan keduanya di dalam mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret.

Rizal menyebut pihaknya memiliki bukti berupa tangkapan layar video dan saksi yang membuat keduanya terjerat kasus pelanggaran syariat Islam.

>>> Harry Kane Tempel Lionel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Saat eksekusi cambuk, LH merintih kesakitan dan beberapa kali meminta berhenti sementara. Pada pukulan terakhir, LH pingsan selama dua menit sebelum sadar kembali setelah diperiksa tim dokter.

Patroli Siber Diintensifkan

Polisi Syariat Kota Banda Aceh kini mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya siaran langsung di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam.

Rizal mengatakan pihaknya memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.

"Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar.

>>> Kemenperin Pastikan Ketahanan Industri Manufaktur RI Terjaga

Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup," kata Rizal.