Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pemberian insentif kendaraan listrik di Indonesia. Jadwal baru program tersebut dimundurkan satu bulan menjadi Juli 2026.

Awalnya, insentif direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Penundaan ini diumumkan sepekan sebelum jadwal peluncuran awal.

>>> Gerindra Minta Maaf soal Logo Partai di Poster BYD

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan ini setelah pertemuan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

Purbaya belum memaparkan rincian penyebab penundaan secara mendetail. Ia hanya menegaskan bahwa masih ada proses kalkulasi yang sedang diselesaikan internal pemerintah.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," katanya.

Pada awal Mei, pemerintah mengumumkan alokasi kuota awal insentif untuk 200 ribu unit kendaraan berbasis baterai.

>>> Korlantas Polri Kembangkan SIM Digital untuk Permudah Masyarakat

Kuota tersebut dibagi rata untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Ada peluang penambahan kuota jika target awal terpenuhi.

Rencana awal pemberian stimulus pada Juni bertujuan sebagai instrumen penguatan ekonomi jangka pendek. Program ini diharapkan mendongkrak konsumsi domestik di triwulan ketiga dan keempat.

Pemerintah juga memproyeksikan penurunan konsumsi bahan bakar minyak secara nasional.

Skema insentif untuk kendaraan roda empat berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 40 hingga 100 persen.

>>> BYD Pajang SUV Mewah Denza B8 di Diler Jakarta, Belum Dijual

Besarannya tergantung pada persentase kandungan nikel baterai. Sementara itu, insentif untuk sepeda motor listrik diberikan lewat subsidi langsung Rp 5 juta per unit baru.