Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan inovasi Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Langkah ini bertujuan memodernisasi layanan publik dan mengatasi kendala dokumen fisik di lapangan.

Pembuatan SIM digital dipicu oleh evaluasi terhadap kendala logistik yang sering dihadapi pengendara. Dokumen sering tertinggal atau hilang saat darurat.

>>> Honda Resmi Luncurkan Mobil Listrik Mungil Sporty Super One

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM merupakan legitimasi kompetensi mengemudi. Namun, kelalaian pribadi sering membuat dokumen fisik tidak terbawa.

"Nah, di banyak kasus mungkin kalian pernah terjadi juga, karena buru-buru atau mungkin karena faktor lain SIM kita ketinggalan," ujar Wibowo kepada Kompas.

com di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Urgensi penyediaan format digital semakin kuat berkaca pada situasi bencana alam di Sumatera baru-baru ini. Kehilangan dokumen penting membuat warga ragu berkendara karena khawatir terkena sanksi tilang.

"Sementara di jalan, ada banyak aturan yang harus kita taati. Untuk mengakomodir banyak faktor tadi, termasuk saudara-saudara kita yang kemarin kena bencana alam di Sumatera.

>>> PT Piaggio Indonesia Resmi Luncurkan Vespa GTS 250

Kan banyak dokumen-dokumen penting yang hilang, termasuk SIM salah satunya," kata Wibowo.

Pihak kepolisian menyatakan pengembangan sistem ini selaras dengan instruksi Kapolri untuk mentransformasikan pelayanan publik. Inovasi ini dirancang untuk memotong jalur birokrasi dan menghadirkan pelayanan modern.

"Dengan berbekal latar belakang tadi, kita mencoba untuk mencari sebuah inovasi. Perurusan yang juga sesuai dengan arah Bapak Kapolri untuk terus mentransformasi pelayanan publik," ujarnya.

Secara legalitas, Korlantas Polri menyatakan migrasi sistem ini telah didukung payung hukum yang kuat. Format elektronik dikategorikan sebagai bentuk lain dari dokumen berkendara resmi.

Wibowo menjelaskan konsep dokumen berkendara digital telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85.

>>> Korlantas Polri Terbitkan SIM Digital demi Cegah Pemalsuan Dokumen

"Yang dimaksud dengan bentuk lain adalah bentuk yang sesuai dengan kemajuan teknologi, atau dalam era sekarang itu digital," kata Wibowo.