Korlantas Polri Kembangkan SIM Digital untuk Permudah Masyarakat
Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan inovasi Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Langkah ini bertujuan memodernisasi layanan publik dan mengatasi kendala dokumen fisik di lapangan.
Pembuatan SIM digital dipicu oleh evaluasi terhadap kendala logistik yang sering dihadapi pengendara. Dokumen sering tertinggal atau hilang saat darurat.
>>> Honda Resmi Luncurkan Mobil Listrik Mungil Sporty Super One
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM merupakan legitimasi kompetensi mengemudi. Namun, kelalaian pribadi sering membuat dokumen fisik tidak terbawa.
"Nah, di banyak kasus mungkin kalian pernah terjadi juga, karena buru-buru atau mungkin karena faktor lain SIM kita ketinggalan," ujar Wibowo kepada Kompas.
com di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Urgensi penyediaan format digital semakin kuat berkaca pada situasi bencana alam di Sumatera baru-baru ini. Kehilangan dokumen penting membuat warga ragu berkendara karena khawatir terkena sanksi tilang.
"Sementara di jalan, ada banyak aturan yang harus kita taati. Untuk mengakomodir banyak faktor tadi, termasuk saudara-saudara kita yang kemarin kena bencana alam di Sumatera.
>>> PT Piaggio Indonesia Resmi Luncurkan Vespa GTS 250
Kan banyak dokumen-dokumen penting yang hilang, termasuk SIM salah satunya," kata Wibowo.
Pihak kepolisian menyatakan pengembangan sistem ini selaras dengan instruksi Kapolri untuk mentransformasikan pelayanan publik. Inovasi ini dirancang untuk memotong jalur birokrasi dan menghadirkan pelayanan modern.
"Dengan berbekal latar belakang tadi, kita mencoba untuk mencari sebuah inovasi. Perurusan yang juga sesuai dengan arah Bapak Kapolri untuk terus mentransformasi pelayanan publik," ujarnya.
Secara legalitas, Korlantas Polri menyatakan migrasi sistem ini telah didukung payung hukum yang kuat. Format elektronik dikategorikan sebagai bentuk lain dari dokumen berkendara resmi.
Wibowo menjelaskan konsep dokumen berkendara digital telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85.
>>> Korlantas Polri Terbitkan SIM Digital demi Cegah Pemalsuan Dokumen
"Yang dimaksud dengan bentuk lain adalah bentuk yang sesuai dengan kemajuan teknologi, atau dalam era sekarang itu digital," kata Wibowo.
Update Terbaru
7 Tips Memilih Ukuran Sepatu Jalan yang Pas dan Nyaman
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
Royce Keys Targetkan Gelar Perdana WWE Sebelum Akhir Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 09:40 WIB
Cuaca Lynchburg: Akhir Pekan Hujan, Pekan Depan Cerah
Sabtu / 11-07-2026, 09:40 WIB
Joe Rogan Kecam Trump soal Kampanye Militer di Iran
Sabtu / 11-07-2026, 09:36 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Berlibur Usai Pernikahan di New York
Sabtu / 11-07-2026, 09:35 WIB
Piala Dunia FIFA 2026 Picu Perdebatan Sepak Bola di Amerika Serikat
Sabtu / 11-07-2026, 09:35 WIB
Ratu Camilla Hadiri Wimbledon 2026, Pakai Kalung Berinisial 5 Cucu
Sabtu / 11-07-2026, 09:30 WIB
KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT
Sabtu / 11-07-2026, 09:28 WIB
Program PRIMA KEK Industropolis Batang Jadi Kiblat Baru Pendidikan Vokasi
Sabtu / 11-07-2026, 09:28 WIB
Sunscreen Bikin Kulit Perih? Ini Penjelasan Dokter
Sabtu / 11-07-2026, 09:21 WIB
Zelenskyy Bentuk Komando Jarak Jauh untuk Target Infrastruktur Rusia
Sabtu / 11-07-2026, 09:21 WIB
Harga Minyak Dunia Turun 11 Juli 2026: WTI di US$71,51, Optimisme Pembukaan Selat Hormuz Redakan Kekhawatiran Pasar
Sabtu / 11-07-2026, 09:12 WIB
Menkeu Purbaya: Manajemen Kas Negara Jadi Instrumen Baru Penggerak Ekonomi
Sabtu / 11-07-2026, 09:12 WIB
Teori Konspirasi Usai Kegagalan Portugal: Ronaldo 'Disuntik Mati'
Sabtu / 11-07-2026, 09:12 WIB







