Korlantas Polri meluncurkan inovasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

>>> Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Dilengkapi SPKLU untuk Mudik Idul Adha 2026

Teknologi ini menjadi solusi praktis bagi pengendara sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan akibat maraknya penggunaan dokumen palsu. Penerapan SIM digital dilatarbelakangi oleh urgensi kemudahan masyarakat dan aspek keselamatan berkendara.

Dua Tujuan Utama SIM Digital

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan dua tujuan utama dari format digital ini. Pertama, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau masyarakat mungkin lupa atau mungkin hilang karena force majeur, sementara mereka harus segera beraktivitas, masyarakat bisa menggunakan ini," ujar Wibowo.

Inovasi ini diharapkan mengeliminasi kendala klasik seperti dompet tertinggal atau kartu fisik terselip.

Petugas kepolisian di lapangan akan mendeteksi identitas digital melalui ponsel sebagai dokumen yang sah. Masyarakat tidak perlu khawatir ditilang jika menunjukkan SIM digital.

>>> IIMS Surabaya 2026: Pameran Otomotif dan Konser Musik di Grand City

Kedua, aspek keamanan menjadi fokus utama. "Banyak sekali pemalsuan SIM yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Akhirnya, masyarakat banyak dirugikan," kata Wibowo.

Pengguna dokumen palsu umumnya tidak memiliki kompetensi mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka bawa.

Misalnya, pengemudi truk dengan SIM palsu B1 Umum atau B2 Umum, padahal tidak kompeten.

"Akhirnya yang dirugikan ya masyarakat pengguna jalan yang lainnya. Terlibat kecelakaan lalu lintas dan lainnya," ujar Wibowo.

>>> Polri Luncurkan ETLE Drone Mobile dan SIM Digital untuk Pengawasan Lalu Lintas

Sistem baru ini terintegrasi langsung secara real-time dengan pusat data Traffic Management Center (TMC) Polri untuk mempersempit ruang gerak pembuat dokumen palsu.