Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Program Magang Nasional 2026. Program ini dirancang untuk menekan angka pengangguran di kalangan lulusan baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan tahun 2026 membawa perubahan signifikan. Fokus utama adalah standarisasi kesejahteraan peserta dan kepastian sumber pendanaan.

>>> DPR Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan ke Revisi UU Pemilu

Besaran Uang Saku dan Sumber Dana

Peserta program ini akan menerima uang saku yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi perusahaan mitra.

Dengan demikian, peserta tidak lagi menerima upah di bawah standar.

Seluruh biaya uang saku ditanggung oleh pemerintah melalui APBN 2026. Perusahaan mitra dapat fokus pada kualitas pelatihan tanpa terbebani biaya.

Target Peserta dan Kuota

Program ini diprioritaskan bagi fresh graduate atau lulusan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Targetnya adalah mempercepat penyerapan tenaga kerja muda ke sektor produktif.

>>> WNI Diduga Palsukan Riset Pakai AI demi Travel Grant

Pemerintah telah mengalokasikan total kuota 150.000 peserta sepanjang tahun 2026. Pelaksanaan dibagi dalam beberapa gelombang, dengan Tahap I sebanyak 50.000 peserta mulai Juli 2026.

Tanggung Jawab Perusahaan Mitra

Perusahaan mitra wajib menyediakan mentor profesional yang kompeten. Mereka juga harus melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan memberikan sertifikat kompetensi bagi peserta yang menyelesaikan program.

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan kontribusi finansial dari perusahaan di masa depan melalui skema co-funding. Hal ini untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap kualitas lulusan.

Informasi Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi Kemnaker atau platform digital yang ditunjuk. Informasi detail mengenai link pendaftaran akan dirilis menjelang pembukaan Batch I pada Juli 2026.

>>> Pemerintah Tanggung Penuh Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026

Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Peserta juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.