PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi viral mengenai larangan pembelian BBM Pertalite bagi kendaraan di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons narasi yang beredar luas di media sosial.

>>> Kenjiro Tsuda Gugat TikTok atas Replikasi Suara AI

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberikan arahan terkait pembatasan penyaluran Pertalite berdasarkan kapasitas mesin atau merek kendaraan.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,” ujar Roberth dalam siaran pers.

Proses distribusi dan pelayanan Pertalite kepada masyarakat masih berlangsung normal di seluruh SPBU.

Aturan resmi mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

>>> Jung Kook dan Calvin Klein Luncurkan Koleksi Kapsul CKJK

Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi pemerintah.

Saat ini, konsumen diwajibkan menunjukkan QR Code MyPertamina melalui program Subsidi Tepat untuk membeli Pertalite.

Sistem pencatatan digital ini diterapkan untuk menjaga tata kelola dan memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Program Subsidi Tepat tidak berkaitan dengan daftar larangan kendaraan yang viral.

>>> Masjid Istiqlal Gelar Shalat Idul Adha 1447 H Tanpa Pendaftaran

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum menyebarluaskan informasi.