PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengusulkan penghapusan sejumlah pungutan pajak dalam kegiatan usaha bullion atau bank emas.

Langkah ini diambil untuk memacu pertumbuhan bisnis emas nasional, khususnya pada segmen institusi.

>>> Centratama Telekomunikasi Indonesia Rombak Manajemen, Tunjuk CEO Baru

VP Bullion Marketing Strategy BSI Kinanti Adelin menyampaikan bahwa pemerintah telah melonggarkan regulasi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52 dan PMK 53 terkait bullion bank.

Namun, dari sisi nasabah atau konsumen masih ada PPh atas capital gain emas.

“Saat ini progresif di 5%-35% dan belum final, jadi kita mengusulkan untuk supaya jadi 0% dan final,” ujarnya pada Selasa (26/5/2026).

Selain pajak atas capital gain, BSI juga mengharapkan penghapusan PPh 22 untuk transaksi emas institusi. Saat ini, pembelian emas oleh kelompok institusi masih dibebani pajak sebesar 0,25%.

“Mungkin untuk pembelian emas individu belum dikenakan pajak, tapi untuk institusi dikenakan 0,25%.

Jadi kami memang mengusulkan untuk 0%, apalagi mungkin ditambah roadmap kita yang ke depannya akan fokus pada institusi juga,” kata Kinanti.

BSI juga mendorong penghapusan pajak atas transaksi emas nasabah dengan nilai di atas Rp 10 juta. Transaksi tersebut saat ini masih terkena tarif PPh 22 sebesar 0,25%.

“Kalau untuk yang regulasi mendesak kami highlight dari pajaknya saja, dan yang terakhir tadi di atas Rp 10 juta saat ini di 0,25% dan kami mengusulkan juga di 0%,” ucap Kinanti.

>>> 7 Inspirasi Nail Art Nuansa Nude untuk Clean Girl Aesthetic

Dampak bagi Ekspansi Bisnis Bullion

Peniadaan sejumlah pos pajak ini dinilai akan membawa dampak besar bagi ekspansi bisnis bullion. Terlebih, BSI berencana untuk mulai menggarap pasar institusi secara masif pada akhir tahun ini.