Kualitas udara di Kota Bandung masih memprihatinkan.

Penelitian terbaru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan kadar partikel halus PM2.5 di atas ambang batas tahunan yang ditetapkan pemerintah.

>>> Profil Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang Minta Alfamart dan Indomaret Dibatasi demi Koperasi Desa Merah Putih: Umur, Agama dan IG

Penelitian dilakukan oleh kelompok riset Metode Analitik Nuklir (MAN) Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir (PRTABN).

Pemantauan berlangsung selama satu tahun, dari Juni 2022 hingga Mei 2023, di kawasan Tamansari, Bandung.

Sensor PurpleAir (PA-II) digunakan dan dibandingkan dengan alat referensi standar Super Speciation Air Sampling System (SuperSASS).

Hasilnya, rata-rata konsentrasi PM2.5 mencapai 31,51 µg/m³ dengan SuperSASS dan 39,04 µg/m³ dengan PurpleAir.

Angka ini jauh melampaui batas rata-rata tahunan Indonesia sebesar 15 µg/m³.

Peneliti Ahli Muda PRTABN, Feni Fernita Nurhaini, menjelaskan bahwa PM2.5 adalah partikel udara sangat kecil yang berbahaya.

Partikel ini dapat masuk ke paru-paru dan aliran darah. Paparan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit pernapasan, gangguan jantung, hingga kematian dini.

Pola Waktu dan Musim

Penelitian juga menemukan pola peningkatan polusi.

>>> Yandri Susanto Minta Alfamart dan Indomaret Dibatasi demi Koperasi Desa Merah Putih

Konsentrasi PM2.5 tertinggi terjadi pada pagi hari pukul 06.00–08.00 dan malam hari pukul 18.00–23.00.

Waktu tersebut bertepatan dengan jam sibuk aktivitas masyarakat.

“Pada pagi dan malam hari, emisi kendaraan cukup tinggi. Kondisi udara yang lebih stabil membuat polutan lebih mudah tertahan di permukaan,” kata Feni.

Musim juga berpengaruh. Saat musim kemarau, konsentrasi PM2.5 cenderung meningkat.

Sebaliknya, pada musim hujan kadar polusi menurun karena partikel terbawa air hujan.

Periode tertinggi terjadi pada Juli dan Agustus 2022. Nilai terendah tercatat pada Januari dan Februari 2023 saat curah hujan lebih tinggi.

Tim peneliti berharap hasil ini menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

Kebijakan yang disarankan meliputi penggunaan transportasi umum, pengurangan pembakaran sampah, penghijauan kota, dan pemantauan di lebih banyak titik.

>>> Kejari Batu Periksa Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Terkait Korupsi Kios

“Jika tidak ditangani sejak dini, polusi udara berisiko terus meningkat seiring pertumbuhan kendaraan, populasi, dan aktivitas perkotaan,” pungkas Feni.