Kontroversi yang menjerat drama Korea Perfect Crown kini telah sampai ke ranah hukum Majelis Nasional.

Petisi publik diajukan di papan komplain resmi pada 22 Mei 2026 dan langsung menarik perhatian besar.

>>> Ketahui Kriteria Pencabutan KJP Plus DKI Jakarta Agar Bantuan Tetap Aktif

Petisi protes terhadap tayangan tersebut berhasil mencapai ambang batas 60 persen tanda tangan hanya dalam dua hari.

Parlemen secara hukum wajib merujuk tuntutan ini ke komite tetap yang relevan jika meraih 50 ribu tanda tangan dalam 30 hari.

Batas akhir pengumpulan tanda tangan ditetapkan hingga 21 Juni 2026. Tuntutan masyarakat mencakup tiga poin utama.

Tiga Poin Tuntutan Petisi

Poin pertama adalah desakan penangguhan siaran dengan segera. Masyarakat menuntut Komisi Standar Komunikasi Korea dan lembaga terkait untuk memberikan sanksi resmi kepada program tersebut.

Poin kedua meminta penghapusan permanen drama dari seluruh platform streaming domestik dan global, termasuk Disney+. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran sejarah Korea yang terdistorsi.

Poin ketiga mendesak sanksi institusional dari pemerintah, seperti mengecualikan perusahaan produksi dari pendanaan negara dan membatasi izin siaran.

Hal ini bertujuan agar kreator tidak menyalahgunakan istilah fiksi sebagai tameng untuk merusak identitas nasional.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari MBC maupun Disney+. Namun, stasiun televisi terkait telah menegaskan komitmen untuk menghapus bagian adegan yang bermasalah.

Detail Distorsi Sejarah yang Disorot

Gelombang protes muncul akibat beberapa detail yang dianggap sebagai distorsi sejarah serius. Aspek pertama adalah properti mahkota yang dikenakan karakter Ian saat naik takhta.

Berdasarkan catatan sejarah pasca-proklamasi Kekaisaran Korea tahun 1897, mahkota penguasa seharusnya memiliki 12 rumbai.