Drama Korea Perfect Crown Tuai Petisi di Majelis Nasional Akibat Distorsi Sejarah

Kontroversi yang menjerat drama Korea Perfect Crown kini telah sampai ke ranah hukum Majelis Nasional.
Petisi publik diajukan di papan komplain resmi pada 22 Mei 2026 dan langsung menarik perhatian besar.
>>> Ketahui Kriteria Pencabutan KJP Plus DKI Jakarta Agar Bantuan Tetap Aktif
Petisi protes terhadap tayangan tersebut berhasil mencapai ambang batas 60 persen tanda tangan hanya dalam dua hari.
Parlemen secara hukum wajib merujuk tuntutan ini ke komite tetap yang relevan jika meraih 50 ribu tanda tangan dalam 30 hari.
Batas akhir pengumpulan tanda tangan ditetapkan hingga 21 Juni 2026. Tuntutan masyarakat mencakup tiga poin utama.
Tiga Poin Tuntutan Petisi
Poin pertama adalah desakan penangguhan siaran dengan segera. Masyarakat menuntut Komisi Standar Komunikasi Korea dan lembaga terkait untuk memberikan sanksi resmi kepada program tersebut.
Poin kedua meminta penghapusan permanen drama dari seluruh platform streaming domestik dan global, termasuk Disney+. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran sejarah Korea yang terdistorsi.
Poin ketiga mendesak sanksi institusional dari pemerintah, seperti mengecualikan perusahaan produksi dari pendanaan negara dan membatasi izin siaran.
Hal ini bertujuan agar kreator tidak menyalahgunakan istilah fiksi sebagai tameng untuk merusak identitas nasional.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari MBC maupun Disney+. Namun, stasiun televisi terkait telah menegaskan komitmen untuk menghapus bagian adegan yang bermasalah.
Detail Distorsi Sejarah yang Disorot
Gelombang protes muncul akibat beberapa detail yang dianggap sebagai distorsi sejarah serius. Aspek pertama adalah properti mahkota yang dikenakan karakter Ian saat naik takhta.
Berdasarkan catatan sejarah pasca-proklamasi Kekaisaran Korea tahun 1897, mahkota penguasa seharusnya memiliki 12 rumbai.
Update Terbaru
John Herdman Panggil 44 Pemain untuk Garuda Championship Series
Senin / 25-05-2026, 19:23 WIB
Siapa Menentukan Kecerdasan Anak, Ibu atau Ayah?
Senin / 25-05-2026, 19:23 WIB
6 Drama Korea yang Pernah Terjerat Kontroversi Distorsi Sejarah
Senin / 25-05-2026, 19:18 WIB
New Armada Luncurkan Bus Tingkat Skylander R25 Double Decker di Busworld 2026
Senin / 25-05-2026, 19:13 WIB
GWM Perkenalkan Tank 500 Diesel Black Warrior Edition Edisi Terbatas
Senin / 25-05-2026, 19:13 WIB
Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini: Liga Italia hingga ASEAN Club Championship
Senin / 25-05-2026, 19:08 WIB
Menang di Cannes, Sineas Rusia Kirim Pesan untuk Putin
Senin / 25-05-2026, 19:08 WIB
7 Rekomendasi Bone Conduction Earphone Murah di Bawah Rp 300.000
Senin / 25-05-2026, 19:08 WIB
You and I Are Polar Opposites Season 2 Rilis Trailer dengan Lagu Pembuka
Senin / 25-05-2026, 19:03 WIB
Luis de la Fuente Panggil Delapan Pemain Barcelona ke Skuad Piala Dunia
Senin / 25-05-2026, 18:58 WIB
Ekspor Kendaraan Jepang ke Timur Tengah Anjlok 90 Persen Akibat Perang
Senin / 25-05-2026, 18:48 WIB
Skoda Kylaq: SUV India Murah Rp125 Juta Siap Ramaikan Pasar Eropa
Senin / 25-05-2026, 18:48 WIB
Ketahui Kriteria Pencabutan KJP Plus DKI Jakarta Agar Bantuan Tetap Aktif
Senin / 25-05-2026, 18:40 WIB
Maarten Paes Pahlawan Ajax, Tepis Dua Penalti dan Bawa Tim ke Conference League
Senin / 25-05-2026, 18:39 WIB






