Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Namun, kepesertaan dapat dihentikan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat.

>>> Kominfo Blokir 500 Aplikasi Permainan Hadiah Palsu per Mei 2026

Dinas Pendidikan DKI Jakarta rutin memperbarui data penerima manfaat. Evaluasi ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

Landasan hukum pencabutan hak bantuan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepesertaan siswa akan dihapus jika masuk dalam kriteria tertentu.

Kriteria Pencabutan KJP Plus

Bantuan akan dihentikan jika siswa tidak lagi dalam kategori keluarga kurang mampu atau mengundurkan diri secara sukarela.

Kepemilikan aset bernilai tinggi, seperti mobil, juga menjadi indikator pencabutan.

Pelanggaran terhadap aturan umum penerima bantuan sosial juga menyebabkan dana dihentikan.

Pelanggaran oleh Siswa

Pasal 23 dan 24 Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 mengatur pelanggaran yang dilarang. Salah satunya adalah penggunaan dana KJP Plus di luar kebutuhan sekolah.

Ketidakdisiplinan di sekolah juga menjadi penilaian.

Bantuan dicabut jika siswa bolos minimal 4 kali dalam sebulan atau terlambat hingga 6 kali dalam satu bulan.

>>> Pemkab Brebes Salurkan 4.116 Paket Bansos Wardoyo di Sebelas Kecamatan

Pelanggaran hukum, tindakan asusila, dan kekerasan di dalam maupun luar sekolah membatalkan kepesertaan. Ini termasuk penyalahgunaan narkoba, merokok, konsumsi alkohol, dan tawuran.

Siswa yang bergabung dengan geng motor atau geng sekolah, membawa senjata tajam, serta melakukan perundungan juga kehilangan haknya.

Tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, penjambretan, dan penipuan termasuk pelanggaran berat.