Ketahui Kriteria Pencabutan KJP Plus DKI Jakarta Agar Bantuan Tetap Aktif
Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Namun, kepesertaan dapat dihentikan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat.
>>> Kominfo Blokir 500 Aplikasi Permainan Hadiah Palsu per Mei 2026
Dinas Pendidikan DKI Jakarta rutin memperbarui data penerima manfaat. Evaluasi ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
Landasan hukum pencabutan hak bantuan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Berdasarkan aturan tersebut, status kepesertaan siswa akan dihapus jika masuk dalam kriteria tertentu.
Kriteria Pencabutan KJP Plus
Bantuan akan dihentikan jika siswa tidak lagi dalam kategori keluarga kurang mampu atau mengundurkan diri secara sukarela.
Kepemilikan aset bernilai tinggi, seperti mobil, juga menjadi indikator pencabutan.
Pelanggaran terhadap aturan umum penerima bantuan sosial juga menyebabkan dana dihentikan.
Pelanggaran oleh Siswa
Pasal 23 dan 24 Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 mengatur pelanggaran yang dilarang. Salah satunya adalah penggunaan dana KJP Plus di luar kebutuhan sekolah.
Ketidakdisiplinan di sekolah juga menjadi penilaian.
Bantuan dicabut jika siswa bolos minimal 4 kali dalam sebulan atau terlambat hingga 6 kali dalam satu bulan.
>>> Pemkab Brebes Salurkan 4.116 Paket Bansos Wardoyo di Sebelas Kecamatan
Pelanggaran hukum, tindakan asusila, dan kekerasan di dalam maupun luar sekolah membatalkan kepesertaan. Ini termasuk penyalahgunaan narkoba, merokok, konsumsi alkohol, dan tawuran.
Siswa yang bergabung dengan geng motor atau geng sekolah, membawa senjata tajam, serta melakukan perundungan juga kehilangan haknya.
Tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, penjambretan, dan penipuan termasuk pelanggaran berat.
Update Terbaru
Aldi Rebrand Jadi Baldi untuk Dukung Rekor Dunia Pitbull
Jumat / 10-07-2026, 16:50 WIB
Harga iPhone 11 hingga 14 Pro Max Bekas Juli 2026: Perbandingan Lengkap
Jumat / 10-07-2026, 16:50 WIB
Warga Desa Siru Nikmati Air Bersih Tenaga Surya Berkat BWA
Jumat / 10-07-2026, 16:49 WIB
Prabowo Sadar MBG Disusupi Maling: Silakan Periksa Semua Dapur
Jumat / 10-07-2026, 16:49 WIB
CIO DBS Soroti Momentum Investasi 3Q26 dari Tren Penggerak Pasar
Jumat / 10-07-2026, 16:49 WIB
Rupiah Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS pada Jumat Sore
Jumat / 10-07-2026, 16:49 WIB
Cek Kesehatan Rampung, Eks Menag Yaqut Kembali Dibawa ke Rutan KPK
Jumat / 10-07-2026, 16:49 WIB
Kabar Duka: Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia
Jumat / 10-07-2026, 16:44 WIB
Persebaya Ucapkan Belasungkawa untuk Andie Peci yang Meninggal Dunia
Jumat / 10-07-2026, 16:44 WIB
Korut Murka Jepang-Korsel Perkuat Kerja Sama Militer, Sebut Mau Cari Mati
Jumat / 10-07-2026, 16:44 WIB
Nicholas Raskin Minta Belgia Main Pragmatis demi Singkirkan Spanyol di Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 16:43 WIB
BTS Gelar Acara 'The City' di New York Sambut Tur Dunia
Jumat / 10-07-2026, 16:43 WIB
VW Group Bakal Hapus Setengah Model Mobilnya pada 2030, Merek Besar Terancam
Jumat / 10-07-2026, 16:42 WIB
Rachmat Gobel Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata
Jumat / 10-07-2026, 16:42 WIB







