Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Timur resmi menetapkan jadwal rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud pada Rabu, 10 Juni 2026.

Keputusan ini diambil setelah seluruh perwakilan fraksi sepakat dalam rapat Badan Musyawarah di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).

>>> Tips Bebas Pegal Saat Tak Dapat Kursi di Kereta Lokal Malang-Surabaya

Langkah ini didahului konsultasi pimpinan dan ketua fraksi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta selama dua hari.

Konsultasi tersebut bertujuan memastikan keabsahan mekanisme hak angket.

"Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta, ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD," kata Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Senin (25/5/2026).

Ekti menjelaskan paripurna sengaja dijadwalkan setelah masa reses legislator berakhir.

"Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses," ujar Ekti.

Hasil rapat Badan Musyawarah akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan secara legal.

"Jadi hari ini kita rapat badan musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya di badan musyawarah menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni," kata Ekti.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan kepastian regulasi menjadi prioritas utama.

"Sudah final makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua, kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah berkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim," ucap Ekti.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengonfirmasi konsultasi ke Kemendagri dilakukan untuk mengantisipasi potensi kesalahan prosedur.

"Mungkin mau menanyakan, karena semua kegiatan di DPR itu kan keputusannya di Mendagri," ujar Hasanuddin Mas'ud, Selasa (19/5/2026).