Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.

Peluncuran dilakukan dalam Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5).

>>> Wamenkomdigi: Dominasi Algoritma Media Sosial Adalah Penjajahan Modern

Sistem baru ini memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam. Pengendara tidak perlu lagi membawa kartu fisik saat berkendara.

Digitalisasi SIM untuk Pelayanan Publik

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Program ini sedang dikembangkan secara nasional.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital.

Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk verifikasi petugas.

>>> Lisuan Technology Luncurkan GPU Gaming China LX 7G100 dengan RAM 12 GB

Dalam implementasi penuh, petugas cukup mengecek data melalui sistem terpusat. Kartu fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang disimpan di rumah.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik.

Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, dan sistem tilang elektronik (ETLE). Hal ini akan mempercepat pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan. Hal ini sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah.

>>> Erina Gudono Raih IPK 4.00 Lulus S2 di University of Pennsylvania

Penerapan penuh SIM digital masih membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh daerah. Uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah terlebih dahulu.