Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap armada angkutan umum, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

>>> Honda Tahan Harga Mobil di Tengah Pelemahan Rupiah

Lonjakan mobilitas diproyeksikan memadati sejumlah jalur darat dan pusat transportasi.

Puncak arus keberangkatan diperkirakan terjadi pada 26 Mei 2026, sedangkan arus balik mencapai puncaknya pada 1 Juni 2026.

Pengawasan Ketat di Terminal dan Pool Bus

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengawasan ketat menjadi prioritas utama. Hal ini demi menjamin keselamatan penumpang selama masa libur panjang.

"Kami selalu berusaha menjamin keselamatan masyarakat, salah satunya peningkatan pengawasan angkutan umum atau ramp check di terminal dan pool bus hingga sosialisasi keselamatan berkendara," ujar Aan dalam keterangan resmi.

Kementerian Perhubungan berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga terkait. Personel gabungan ditempatkan di berbagai lokasi strategis untuk memantau kelancaran lalu lintas.

Pemeriksaan kelaikan jalan armada bus dilakukan secara berkala di 115 Terminal Tipe A yang tersebar di Indonesia.

>>> Kalista Identifikasi Enam Tantangan Adopsi Kendaraan Komersial Listrik

Pengujian teknis meliputi sistem pengereman, fungsi lampu, kondisi ban, hingga keabsahan dokumen administrasi kendaraan.

"Untuk ramp check sendiri, kami rutin lakukan di 115 terminal tipe A (TTA).

Pada periode 1 Januari hingga 15 Mei 2026, kami telah melakukan lebih dari 1,4 juta pemeriksaan bus AKAP yang berangkat dari TTA," jelas Aan.

Imbauan bagi Calon Penumpang

Selain memperketat inspeksi, Kementerian Perhubungan mengimbau calon penumpang agar lebih jeli memilih bus. Masyarakat disarankan memastikan kendaraan telah lolos uji teknis.

Salah satu indikator bus laik jalan adalah stiker khusus hasil pemeriksaan Kemenhub yang ditempel di kaca depan armada.

>>> 10 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Tilang Elektronik

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk memverifikasi informasi operasional dan status kelaikan kendaraan secara mandiri.