Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir lebih dari 500 aplikasi penghasil uang palsu hingga Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan maraknya platform ilegal yang merugikan pengguna digital.

>>> Qureate Ungkap Alasan Karakter Dada Kecil Berisiko di Game Seksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat aplikasi bodong berkedok imbalan mencapai Rp45 miliar. Modus penipuan sering memanfaatkan iming-iming pencairan instan ke dompet digital.

Masyarakat semakin mempertanyakan efektivitas platform tersebut. Pertanyaan seperti "apakah aplikasi penghasil uang benar membayar" menjadi salah satu topik pencarian paling sering diajukan.

Pemerintah meminta masyarakat mengenali ciri-ciri aplikasi penghasil uang penipuan. Sebagian besar platform ilegal mewajibkan pengguna menonton iklan tanpa batas atau melakukan deposit uang terlebih dahulu.

Nilai kerugian total yang mencapai puluhan miliar rupiah memicu pengetatan regulasi di toko aplikasi. Banyak platform menyamar sebagai permainan kasual namun menyisipkan sistem skema Ponzi.

Kominfo bersama OJK mengeluarkan imbauan resmi terkait fenomena ini. Regulasi diperketat demi melindungi konsumen dari aplikasi tanpa izin resmi operasional.

"Tidak ada aplikasi legal yang menawarkan penghasilan fantastis seperti klaim jutaan rupiah per hari tanpa upaya nyata dari pengguna," tulis OJK dan Kominfo dalam keterangan resmi.

Penghasilan rata-rata pengguna aktif dari aplikasi sah berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000 per hari. Jumlah tersebut bergantung pada alokasi waktu, konsistensi, dan ketersediaan misi harian.

Masyarakat diminta beralih ke aplikasi survei berbayar atau platform riset yang sudah terbukti memiliki rekam jejak valid.

Salah satu contoh platform survei lokal yang tercatat memiliki izin adalah Jakpat.

Platform survei asal Indonesia itu memiliki lebih dari 2 juta responden aktif di berbagai wilayah.