Kominfo Blokir 500 Aplikasi Penghasil Uang Palsu Sepanjang Tahun Lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan terhadap aplikasi penghasil uang di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat tentang platform digital ilegal yang menjanjikan keuntungan instan namun berujung penipuan.
>>> Kemensos Salurkan Bansos Tahap 2 Mei 2026 via Bank Himbara dan Pos
Sepanjang tahun 2025, Kominfo memblokir lebih dari 500 aplikasi penghasil uang palsu.
Penutupan akses ini menyasar platform yang terbukti menggunakan skema ponzi, meminta deposit tanpa izin, dan menyalahgunakan data pribadi pengguna.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat aplikasi bodong berkedok reward mencapai Rp45 miliar pada periode 2025. Otoritas mengimbau pengguna untuk selalu memeriksa legalitas platform sebelum mengunduh.
"Tidak ada aplikasi legal yang menawarkan penghasilan fantastis tanpa upaya dari penggunanya," demikian bunyi imbauan resmi OJK dan Kominfo.
Publik diminta tidak mudah tergiur klaim sepihak dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Perbandingan Aplikasi Legal dan Ilegal
Platform penghasil uang yang sah tidak pernah memberikan hasil instan dalam jumlah besar.
Penghasilan rata-rata pengguna aktif dari aplikasi legal berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000 per hari, tergantung waktu dan konsistensi.
Salah satu platform yang terbukti aman adalah aplikasi survei daring lokal seperti Jakpat. Platform ini memiliki lebih dari 2 juta responden aktif per awal 2026.
Batas minimum penarikan poin pada platform survei lokal adalah Rp50.000 dengan proses pencairan 1 hingga 3 hari kerja.
>>> Roblox Batasi Akses Pemain di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Berikut perbandingan karakteristik aplikasi legal dan ilegal:
- Aplikasi legal terdaftar di otoritas resmi, sedangkan ilegal tidak memiliki izin.
- Skema keuntungan legal memberikan imbalan masuk akal, ilegal menjanjikan hasil fantastis instan.
- Keamanan data terjamin pada aplikasi legal, ilegal sering meminta deposit uang.
- Proses penarikan legal sesuai batas minimum reguler, ilegal mempersulit penarikan dana.
Update Terbaru
200 Rekomendasi Nama PUBG Mobile Lucu yang Bikin Ngakak
Senin / 06-07-2026, 10:58 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.993 per Dolar AS Pagi Ini
Senin / 06-07-2026, 10:58 WIB
Iran Bacakan Ayat Alquran Khusus untuk Delegasi Asing di Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 10:58 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Menteri Pigai Dinyatakan Kalah
Senin / 06-07-2026, 10:57 WIB
Jimenez Cetak Gol Penalti, Meksiko Perkecil Ketertinggalan dari Inggris
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Klub Italia Tolak John Stones karena Tuntutan Gaji Tinggi
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Gua Baru Sepanjang 3 Km Ditemukan di Vietnam, Penuh 'Mutiara' Langka
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Relawan Undang Jokowi Berkunjung ke Sumatera Selatan Bulan Depan
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Harga Emas Antam Mandek di Level Rp2,429 Juta Hari Ini
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
YASOP dan Artha Graha Peduli Kolaborasi Bangun Karakter Generasi Muda
Senin / 06-07-2026, 10:56 WIB
Pitcher Boston Red Sox Ranger Suarez Cedera, Tinggalkan Lapangan
Senin / 06-07-2026, 10:53 WIB
'Bang Jago' Pemukul Pengendara Motor di Jaksel Ditangkap Polisi
Senin / 06-07-2026, 10:53 WIB
Penyebab Chat WhatsApp Kerap Tak Masuk Jika Aplikasi Tidak Dibuka
Senin / 06-07-2026, 10:53 WIB
Argentina ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Cape Verde Lewat Extra Time
Senin / 06-07-2026, 10:49 WIB







