Kominfo Blokir 500 Aplikasi Penghasil Uang Palsu, Kerugian Capai Rp45 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir lebih dari 500 aplikasi penghasil uang palsu pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul lonjakan laporan penipuan digital yang mengatasnamakan hadiah saldo dompet digital ilegal.
>>> Jadwal MPL ID S17 Sabtu 23 Mei 2026: Penentu Nasib Tujuh Tim
Kerugian Capai Rp45 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi kerugian masyarakat akibat aplikasi bodong berkedok reward mencapai Rp45 miliar pada periode tahun 2025.
Sebagian besar korban tergiur oleh promosi permainan tiruan yang menjanjikan keuntungan kilat tanpa verifikasi ketat.
Banyak pengguna mengeluhkan sistem penarikan poin yang mendadak terkunci saat saldo hampir mencapai batas minimum pencairan.
Modus Operandi Aplikasi Ilegal
Mayoritas platform ilegal menyusup melalui skema pembaruan di luar toko aplikasi resmi.
Hal ini mempermudah peretas menanamkan malware yang berpotensi mencuri data finansial korban.
Pengamat keamanan siber mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa ulasan pengguna sebelum mengunduh perangkat lunak baru.
Data Penindakan Platform Keuangan Ilegal
Pemerintah memperketat regulasi perizinan untuk setiap game yang menghasilkan uang nyata dari ponsel.
Penertiban ini menyasar aplikasi yang tidak memiliki badan hukum jelas di Indonesia.
>>> Netmarble Buka Pre-Registrasi Global RF Online Next untuk Android, iOS, dan PC
Berikut data penindakan dan dampak kerugian akibat aktivitas platform hadiah digital ilegal:
- Aplikasi Survei Palsu: 142 platform diblokir, kerugian Rp12 miliar.
- Game Ketangkasan Bodong: 215 platform diblokir, kerugian Rp21 miliar.
- Aplikasi Nonton Iklan Ilegal: 143 platform diblokir, kerugian Rp12 miliar.
Langkah Antisipasi Keamanan Finansial Digital
Masyarakat diimbau lebih selektif dan mengutamakan platform yang telah terverifikasi secara resmi.
Regulasi ketat akan diterapkan pada sistem pembayaran pihak ketiga yang memfasilitasi transaksi dari aplikasi mencurigakan.
Beberapa opsi alternatif yang lebih aman meliputi penggunaan aplikasi survei berbayar yang langsung cair ke rekening dan memiliki rekam jejak kemitraan jelas.
Pilihlah aplikasi penghasil uang yang terdaftar resmi di Google Play Store dengan rating di atas empat bintang.
Hindari tautan unduhan pihak ketiga yang menjanjikan saldo instan.
Kominfo bersama Satgas Pasti OJK akan terus melakukan patroli siber harian untuk menyisir platform ilegal yang masih beroperasi.
>>> Take-Two Tutup Mulut soal Harga GTA VI, Rilis Tetap November 2026
Proses hukum juga disiapkan bagi pengembang lokal yang terbukti membantu distribusi aplikasi bodong.
Update Terbaru
Satlantas Polres Ponorogo Uji Coba Kacamata Pintar Berteknologi AI
Sabtu / 23-05-2026, 13:33 WIB
Apple Uji iPhone 19 Pro dengan Layar Lengkung Empat Sisi dan Face ID di Bawah Layar
Sabtu / 23-05-2026, 13:33 WIB
Irfan Hakim Jual Hewan Kurban ke Presiden Prabowo Subianto
Sabtu / 23-05-2026, 13:28 WIB
Polisi Menyamar, Perempuan Sewa Pembunuh Incar Mantan Pacar Anggota Boyband
Sabtu / 23-05-2026, 13:28 WIB
Nintendo Targetkan Produksi Switch 2 Capai 20 Juta Unit Hingga Maret 2027
Sabtu / 23-05-2026, 13:18 WIB
Xiaomi Redmi A5 Masuk 10 Besar HP Terlaris Global Awal 2026
Sabtu / 23-05-2026, 13:18 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 – 31 Mei 2026
Sabtu / 23-05-2026, 13:14 WIB
Jaecoo Indonesia Pertahankan Harga Mobil di Tengah Pelemahan Rupiah
Sabtu / 23-05-2026, 13:13 WIB
OPPO Luncurkan Lima Ponsel Seri A Terbaru di Indonesia, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz
Sabtu / 23-05-2026, 13:13 WIB
Seno Gumira Ajidarma Luncurkan Antologi Senja dan Cinta yang Berdarah Edisi 2
Sabtu / 23-05-2026, 13:13 WIB
Xiaomi 17T Debut Global Akhir Mei, Segera Masuk Indonesia
Sabtu / 23-05-2026, 12:58 WIB
10 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Dapat Kerja di 2026 Versi Survei
Sabtu / 23-05-2026, 12:58 WIB






