Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan menunda pembukaan formasi baru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil untuk memprioritaskan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah pembatasan rekrutmen pegawai baru tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran. Tujuannya untuk menyeimbangkan postur keuangan daerah.

>>> BPOM Temukan 22 Produk Herbal dan 11 Kosmetik Berbahaya

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan kewenangan kuota pengajuan aparatur sipil negara (ASN) sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Daerah tidak dapat menentukan secara mandiri.

"Formasi untuk kebutuhan ASN di Pemprov Jambi itu belum ada, jadi kita belum mengajukan formasi.

Penerimaan PPPK maupun ASN itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak bisa leluasa," kata Sudirman di Kota Jambi, Jumat.

Pemerintah pusat memberikan tanggung jawab besar kepada daerah untuk menuntaskan status ribuan tenaga honorer yang tersisa. Mereka diarahkan untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah.

Saat ini tercatat ada sebanyak 6.438 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jambi. Mereka diarahkan untuk mengisi posisi PPPK paruh waktu.

"Kita harus mengurangi belanja pegawai sampai 30 persen pada 2027, kita punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah PPPK," ujar Sudirman.

Alokasi belanja pegawai di wilayah tersebut saat ini masih menyentuh angka 38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, seluruh pemerintah daerah wajib memangkas belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Isu Titipan dan Penipuan CPNS

Di tengah kebijakan penataan pegawai ini, muncul isu mengenai praktik penerimaan PNS melalui jalur titipan yang mencatut nama pejabat daerah.