Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair, Ini Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
seragam baru ASN 2026--
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini menjawab keraguan terkait status PPPK yang berbasis kontrak.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Table of Contents
PPPK Dipastikan Terima Gaji ke-13
Dalam regulasi tersebut, PPPK masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 bersama PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Artinya, hak PPPK dalam hal tunjangan tahunan ini dipastikan sama sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada sejumlah komponen yang ikut diperhitungkan.
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja dapat diberikan penuh. Sementara di daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.