Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair, Ini Rincian Besaran Berdasarkan Golongan

Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair, Ini Rincian Besaran Berdasarkan Golongan

seragam baru ASN 2026--

Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini menjawab keraguan terkait status PPPK yang berbasis kontrak.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

PPPK Dipastikan Terima Gaji ke-13



Dalam regulasi tersebut, PPPK masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 bersama PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Artinya, hak PPPK dalam hal tunjangan tahunan ini dipastikan sama sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Komponen Perhitungan Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada sejumlah komponen yang ikut diperhitungkan.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja

Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja dapat diberikan penuh. Sementara di daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya