Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026 dan Rincian Nominalnya
Uang--
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku karena PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi terbaru yang menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan ekonomi tahunan.
PPPK Termasuk Penerima Gaji ke-13
Dalam aturan yang berlaku, PPPK disebut secara jelas sebagai bagian dari aparatur negara bersama PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dengan dasar tersebut, PPPK dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru. Momentum ini dipilih untuk membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga aparatur negara.
Waktu pencairan mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, dengan penyesuaian pada kesiapan anggaran masing-masing instansi.