Penegakan hukum di jalan raya kini semakin fleksibel. Kepolisian tidak hanya mengandalkan kamera statis, tetapi juga mulai mengoperasikan ETLE Handheld atau perangkat tilang elektronik genggam.

Langkah ini diambil untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas di area yang belum terpantau kamera tetap. Kedua perangkat memiliki fungsi yang sama dalam merekam bukti pelanggaran.

>>> Kekhawatiran Biaya Baterai Mobil Listrik: Tak Selalu Harus Ganti Semua

Perbedaan ETLE Statis dan Handheld

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan perbedaan mendasar kedua alat tersebut.

ETLE statis dipasang di lokasi tetap, sedangkan ETLE Handheld dibawa petugas untuk mengambil gambar pelanggaran di lapangan.

"Sama seperti ETLE statis, hasil yang diperoleh berupa gambar pelanggaran. Bedanya ada pada cara penggunaannya," ucapnya kepada Kompas.

>>> Chery Group Indonesia Luncurkan Mobil Listrik iCar V23, Harga Mulai Rp389,9 Juta

com, Jumat (22/5/2026).

ETLE Handheld memberikan fleksibilitas lebih bagi petugas. Perangkat ini dapat mengawasi titik-titik di luar jangkauan kamera ETLE statis.

Sasaran Pelanggaran

Sistem portable ini menargetkan pelanggaran kasat mata. Beberapa contohnya meliputi pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

>>> Massimo Rivola Kritik Celah Regulasi MotoGP Pascainsiden Pedro Acosta

Melalui perpaduan ETLE statis dan ETLE Handheld, kepolisian berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat berjalan lebih optimal.