Polri Larang Pelat Nomor di Dashboard, Siap-siap Kena Tilang

Kebiasaan menaruh pelat nomor kendaraan di dashboard mobil ternyata melanggar aturan lalu lintas.
Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran meskipun kaca depan mobil bening dan TNKB terlihat dari luar.
>>> BPA Kejaksaan Agung Gelar Lelang Ratusan Aset Rampasan Negara
Aturan ini bersumber dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 68.
Regulasi itu mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penempatan pelat nomor diatur lebih rinci dalam Perpol 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 3.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan.
Tempat tersebut harus mudah terlihat dan teridentifikasi. Pemasangan di dashboard jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
>>> Review Modifikasi Toyota Kijang Krista Monster Off-Road Ekstrem
Pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang. Dasar hukumnya adalah pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri.
Selain masalah prosedur, kebiasaan menaruh pelat nomor di dashboard juga menghambat penegakan hukum. Pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera ETLE kesulitan merekam data kendaraan secara akurat.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk memasang pelat nomor di tempat yang sudah disediakan pabrikan. Langkah ini demi kelancaran penegakan hukum dan keamanan berkendara.
Aturan ini ditegaskan kembali oleh Korlantas Polri melalui akun Instagram resmi mereka.
>>> BYD Kuasai 40 Persen Pangsa Pasar Kendaraan Listrik di Indonesia
Penindakan tilang elektronik (ETLE) juga terhambat karena pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera sulit merekam data kendaraan.
Update Terbaru
BYD M6 DM Resmi Meluncur, Siap Saingi Wuling Darion PHEV di Segmen MPV Elektrifikasi
Rabu / 20-05-2026, 20:08 WIB
Honda Alami Kerugian Besar untuk Pertama Kali dalam 70 Tahun
Rabu / 20-05-2026, 20:03 WIB
IU dan Byeon Woo Seok Minta Maaf Usai Perfect Crown Dituding Distorsi Sejarah Korea
Rabu / 20-05-2026, 20:02 WIB
Apple Luncurkan Fitur Aksesibilitas Berbasis AI untuk Perangkatnya
Rabu / 20-05-2026, 19:58 WIB
KABAR DUKA! Gusmawati Nuril Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia pada Rabu, 20 Mei 2026
Rabu / 20-05-2026, 19:55 WIB
30 Kode Redeem FF Terbaru 20 Mei 2026: Klaim 100 Diamond Gratis dan Item Langka
Rabu / 20-05-2026, 19:53 WIB
Chaewon LE SSERAFIM Absen Sejumlah Aktivitas Comeback karena Nyeri Leher
Rabu / 20-05-2026, 19:49 WIB
Tur Konser for Revenge 'Titik Sadrah' Diperluas ke Bandung dan Kuala Lumpur
Rabu / 20-05-2026, 19:43 WIB
Profil Minnie Phantira Aktris Thailand yang Resmi Menikah dengan Kie Sarawut: Umur, Agama dan IG
Rabu / 20-05-2026, 19:40 WIB
YouTube Luncurkan Fitur Anti-Deepfake untuk Lindungi Semua Kreator
Rabu / 20-05-2026, 19:38 WIB
Harga Nubia Neo 5 5G Mei 2026 dan Spesifikasinya, Masih Layak Buat Push Rank Mobile Legends?
Rabu / 20-05-2026, 19:36 WIB
Meta Belum Beri Keterangan Resmi Terkait WhatsApp Web Down
Rabu / 20-05-2026, 19:33 WIB
5 HP Layar AMOLED Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Visual Jernih dan Support NFC
Rabu / 20-05-2026, 19:28 WIB
Cadence dan Aeva Integrasikan DSP untuk Tingkatkan Performa LiDAR 4D
Rabu / 20-05-2026, 19:23 WIB






