Polri Larang Pelat Nomor di Dashboard, Siap-siap Kena Tilang
Kebiasaan menaruh pelat nomor kendaraan di dashboard mobil ternyata melanggar aturan lalu lintas.
Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran meskipun kaca depan mobil bening dan TNKB terlihat dari luar.
>>> BPA Kejaksaan Agung Gelar Lelang Ratusan Aset Rampasan Negara
Aturan ini bersumber dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 68.
Regulasi itu mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penempatan pelat nomor diatur lebih rinci dalam Perpol 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 3.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan.
Tempat tersebut harus mudah terlihat dan teridentifikasi. Pemasangan di dashboard jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
>>> Review Modifikasi Toyota Kijang Krista Monster Off-Road Ekstrem
Pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang. Dasar hukumnya adalah pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri.
Selain masalah prosedur, kebiasaan menaruh pelat nomor di dashboard juga menghambat penegakan hukum. Pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera ETLE kesulitan merekam data kendaraan secara akurat.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk memasang pelat nomor di tempat yang sudah disediakan pabrikan. Langkah ini demi kelancaran penegakan hukum dan keamanan berkendara.
Aturan ini ditegaskan kembali oleh Korlantas Polri melalui akun Instagram resmi mereka.
>>> BYD Kuasai 40 Persen Pangsa Pasar Kendaraan Listrik di Indonesia
Penindakan tilang elektronik (ETLE) juga terhambat karena pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera sulit merekam data kendaraan.
Update Terbaru
Studio Trigger Umumkan Proyek Keempat dari Hiroyuki Imaishi dan Kazuki Nakashima
Minggu / 05-07-2026, 06:14 WIB
NASCAR Cup Series Kembali ke Chicagoland Speedway Setelah Enam Tahun
Minggu / 05-07-2026, 06:14 WIB
Superdrug Luncurkan Pil Wegovy di Inggris, Alternatif Suntikan untuk Turunkan Berat Badan
Minggu / 05-07-2026, 06:14 WIB
Event Free Fire Juli 2026: Booyah Pass Baru, Bundle Phoenix Gratis, dan Pesta 9 di Yogya
Minggu / 05-07-2026, 06:12 WIB
Panduan Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi 2026 dengan Tarif PPh 21 Terbaru
Minggu / 05-07-2026, 06:12 WIB
Cuaca Jadi Faktor Kunci Laga Meksiko vs Inggris di 16 Besar Piala Dunia
Minggu / 05-07-2026, 06:12 WIB
Prakiraan Cuaca Laga Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 06:09 WIB
Selena Gomez Tampil Memukau dengan Gaun Emas di Pernikahan Taylor Swift
Minggu / 05-07-2026, 06:09 WIB
Lil Wayne Telat 2 Jam Tampil di Konser New Hampshire, Fans Kecewa
Minggu / 05-07-2026, 06:09 WIB
Drakor The Husband Episode 3-4 Sub Indo serta Spoiler dan Link di KST bukan LK21: Tae Ju Berada Dalam Posisi Sulit
Minggu / 05-07-2026, 06:00 WIB
Kejahatan Jo Byeong Mo Masih Berlanjut! Jadi Tanda Drakor Reborn Rookie Bakal Lanjut Musim Kedua?
Minggu / 05-07-2026, 06:00 WIB
Prancis Kesulitan Tembus Pertahanan Paraguay di Babak Pertama
Minggu / 05-07-2026, 05:36 WIB
Kisah Menteri Italia Mundur karena Terlibat Organisasi Kriminal
Minggu / 05-07-2026, 05:36 WIB







