Kebiasaan menaruh pelat nomor kendaraan di dashboard mobil ternyata melanggar aturan lalu lintas.

Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran meskipun kaca depan mobil bening dan TNKB terlihat dari luar.

>>> BPA Kejaksaan Agung Gelar Lelang Ratusan Aset Rampasan Negara

Aturan ini bersumber dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 68.

Regulasi itu mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penempatan pelat nomor diatur lebih rinci dalam Perpol 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 3.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Tempat tersebut harus mudah terlihat dan teridentifikasi. Pemasangan di dashboard jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

>>> Review Modifikasi Toyota Kijang Krista Monster Off-Road Ekstrem

Pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang. Dasar hukumnya adalah pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009.

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri.

Selain masalah prosedur, kebiasaan menaruh pelat nomor di dashboard juga menghambat penegakan hukum. Pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera ETLE kesulitan merekam data kendaraan secara akurat.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk memasang pelat nomor di tempat yang sudah disediakan pabrikan. Langkah ini demi kelancaran penegakan hukum dan keamanan berkendara.

Aturan ini ditegaskan kembali oleh Korlantas Polri melalui akun Instagram resmi mereka.

>>> BYD Kuasai 40 Persen Pangsa Pasar Kendaraan Listrik di Indonesia

Penindakan tilang elektronik (ETLE) juga terhambat karena pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera sulit merekam data kendaraan.