Selebgram Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, membantah tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati.

Ia menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses hukum.

>>> Bulan Menjauh dari Bumi, Gerhana Matahari Total Bisa Hilang

Erin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (22/5) malam WIB.

Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan mantan ART-nya.

Barang Bukti CCTV Diserahkan ke Penyidik

Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, mengatakan bahwa pihaknya membawa barang bukti berupa recorder CCTV. Alat itu diklaim merekam situasi di rumah secara menyeluruh.

"Ada alat bukti yang kami serahkan juga yaitu berupa satu recorder rekaman CCTV.

Yang di mana sudah kami pelajari sebelumnya alat bukti tersebut, dan tidak adanya tindakan dugaan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami," ujar Stivany.

>>> Emily in Paris Berakhir di Season 6, Syuting di Yunani

Pihak Erin menilai rekaman tersebut dapat memperjelas dugaan kejadian yang sebelumnya disampaikan pelapor. Tuduhan itu termasuk mencekik, mencakar, hingga menodongkan pisau.

"Kebenaran ya bahwa adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik ya, mencakar, dan menodongkan pisau, itu kan dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut," kata kuasa hukum Erin lainnya, Adlina Amalia.

Menurut Adlina, rumah Erin memiliki sekitar 12 kamera pengawas yang merekam berbagai area. Rekaman dari seluruh CCTV itu sudah dipelajari pihak kuasa hukum sebelum diserahkan kepada penyidik.

"Kurang lebih ada 12 CCTV. Jadi semua terperinci apa yang dilakukan oleh mantan ART itu di rumah," tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

>>> Xiaomi Siapkan Rp200 Triliun demi Mandiri Kembangkan Chipset XRING

Pihak mantan istri komedian Andre Taulany ini menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada penyidik.