Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026) malam.

Ia diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati.

>>> Tiket Konser Westlife di Jakarta Ludes dalam Satu Jam

Erin menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan selama beberapa jam. Ia didampingi tim pengacara dan menjawab 22 pertanyaan dari penyidik.

Serahkan Rekaman CCTV

Tim hukum Erin menyerahkan barang bukti utama berupa satu unit recorder CCTV. Rekaman itu diklaim memperlihatkan situasi di dalam rumah secara utuh tanpa potongan.

Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, menegaskan bahwa isi rekaman akan meluruskan narasi yang beredar. "Tidak adanya tindakan dugaan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami," ujarnya.

Tuduhan kekerasan fisik seperti mencekik dan mencakar dinilai tidak berdasar. Pengacara menyatakan seluruh aktivitas mantan pekerja di kediaman terekam jelas melalui belasan kamera pengawas.

>>> Semakin Banyak Warga Korea Pilih Kumpul Kebo, Ini Alasannya

"Adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik, mencakar, dan menodongkan pisau, itu dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut," kata kuasa hukum lainnya, Adlina Amalia.

Sebanyak 12 titik kamera pengawas terpasang di berbagai sudut rumah Erin. Keberadaan kamera ini disebut menyisakan sedikit celah bagi tuduhan pelapor.

"Semua terperinci apa yang dilakukan oleh mantan ART itu di rumah," pungkas Adlina Amalia.

>>> Irfan Hakim Lepas Keberangkatan Haji Raffi Ahmad ke Tanah Suci

Penanganan perkara pidana ini masih terus bergulir di kepolisian. Pihak terlapor menyerahkan proses pengujian bukti elektronik kepada penyidik.