Ayah Tiri di Surabaya Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak Kembar, Satu Korban Hamil

Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WRS (39), warga Surabaya, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban diketahui merupakan saudara kembar.

Perkara ini mencuat setelah pihak sekolah melaporkan kondisi korban kepada DP3APPKB Kota Surabaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim.

Korbannya Saudara Kembar

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, tersangka telah tinggal serumah dengan korban sejak menikahi ibu kandung mereka pada 2017.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Anak-anak ini tinggal bersama pelaku sejak ibunya menikah kembali pada tahun 2017,” ujar Ganis.

Dari hasil penyelidikan, korban berinisial RF diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga 2026. Sementara saudara kembarnya, RB, disebut mengalami tindakan serupa pada rentang 2025 sampai 2026.

Menurut polisi, aksi itu dilakukan saat kondisi rumah sepi dan ibu korban sedang berada di luar rumah.

“Di mana ibu anak ini sedang pergi ke luar, entah itu ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual,” kata Ganis.

Korban Diancam Agar Tidak Melapor

Penyidik menyebut kedua korban selama ini berada dalam tekanan psikologis. Tersangka diduga berkali-kali mengintimidasi korban agar tidak melapor ke aparat penegak hukum.

“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses,” ungkap Ganis.

Korban akhirnya berani bicara setelah mendapat dukungan dari lingkungan sekitar dan pihak sekolah. Laporan kemudian diproses cepat oleh kepolisian.