Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan usai menerima laporan.

“Laporan ini disampaikan kemarin dan kita melakukan upaya percepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat, dan juga kita melakukan upaya gelar perkara,” ujar Abast.

>>> HUAWEI Pura 80 Usung Kamera 50 MP XMAGE, Kendala Google Masih Jadi Sorotan

Satu Korban Dilaporkan Hamil

Dalam penanganan kasus ini, satu korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 25 minggu atau enam bulan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Surabaya Thussy Apriliyandari mengatakan kedua korban telah dipindahkan ke rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.

Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan layanan psikologis dan kesehatan.

“Kami melakukan pendampingan psikologis intensif untuk trauma korban, pendampingan kesehatan, termasuk perawatan kehamilan bagi salah satu korban,” kata Thussy.

Tersangka Ditahan

Usai gelar perkara, polisi menetapkan WRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Tersangka sudah kita amankan,” tutur Ganis.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, pakaian, hingga hasil visum et repertum.

Penyidik menerapkan pasal berlapis karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Status tersangka sebagai ayah tiri sekaligus wali korban juga menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.