Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan seluruh pengguna media sosial untuk melakukan verifikasi menggunakan nomor telepon.

Langkah ini disiapkan guna memperketat pengawasan di ruang digital sekaligus menekan penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, hingga penipuan daring.

>>> Waspada Wangiri Fraud, Modus Penipuan Telepon Sekali Dering yang Kuras Pulsa

Kebijakan re-registrasi akun media sosial ini bertujuan agar setiap pemilik akun memiliki identitas digital yang jelas.

Masyarakat diharapkan dapat lebih bertanggung jawab atas segala aktivitas dan konten yang mereka unggah di dunia maya.

Rencana pemberlakuan aturan baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional digital dari ancaman disinformasi, scam online, konten ilegal, hingga teknologi rekayasa digital.

Identitas Digital yang Lebih Jelas

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya Hafid.

Pemerintah menilai bahwa tingkat anonimitas yang tinggi di platform media sosial selama ini kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital untuk memproduksi konten berbahaya tanpa mudah terlacak.

Guna mendukung regulasi ini, Komdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui kerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya Hafid.