Ketahui Batas Pengujian Ulang Kendaraan yang Gagal Uji Tipe
Proses uji tipe menjadi tahapan krusial sebelum kendaraan bermotor dapat dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah mewajibkan setiap kendaraan baru untuk lulus uji ini guna memastikan standar keselamatan, teknis, dan emisi terpenuhi.
>>> Indomobil Emotor Sprinto: Skutik Listrik Rp 25 Juta yang Siap Bersaing
Tidak semua kendaraan langsung lulus uji tipe.
Banyak unit yang gagal memenuhi persyaratan sehingga harus menjalani pengujian ulang di proving ground milik Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Aturan Pengujian Ulang
Seluruh item pengujian harus dinyatakan lolos agar kendaraan bisa memperoleh sertifikasi tipe. Jika ada satu saja item yang gagal, maka kendaraan dinyatakan tidak lulus.
Pabrikan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mengikuti pengujian ulang sebanyak satu kali. Pengujian ulang hanya dilakukan pada item yang sebelumnya gagal, bukan seluruh item.
"Kalau ada 10 item, ada yang tidak lulus 3 item, dikasih kesempatan yang tidak lulus itu hanya 3 item saja.
Satu kali," kata Iman, perwakilan BPLJSKB.
Namun, jika setelah diuji ulang masih ada item yang tidak lulus, maka seluruh proses uji tipe harus diulang dari awal.
>>> Suzuki Kaji Peluang Hadirkan Burgman 150 ke Indonesia
Artinya, kesempatan perbaikan hanya sekali.
Tidak ada batas waktu tertentu bagi pabrikan untuk mengajukan pengujian ulang setelah melakukan perbaikan. "Tidak ditentukan waktunya," ujar Iman.
Uji tipe merupakan syarat wajib bagi kendaraan baru sebelum diproduksi massal atau dijual ke konsumen.
Regulasi ini bertujuan memastikan kendaraan yang beredar di jalan telah memenuhi standar keselamatan dan ramah lingkungan.
Dalam praktiknya, seluruh item pengujian wajib dinyatakan lolos agar kendaraan bisa memperoleh sertifikasi tipe dan dipasarkan secara resmi di Indonesia.
"10 item dalam satu unit, misalkan sekarang mobil diuji emisi, uji yang lainnya. Lulus kalau semua masuk, satu saja (tidak lulus) tidak masuk.
>>> Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Harga Motor Bekas di Solo
Nanti dikasih kesempatan sekali," kata Iman.
Update Terbaru
Pasaran Harga Wuling Air ev Bekas Turun Mulai Rp 117 Jutaan
Selasa / 19-05-2026, 01:28 WIB
Google Berhasil Gagalkan Serangan Siber Zero Day Berbasis Kecerdasan Buatan
Selasa / 19-05-2026, 01:23 WIB
Harga Honda Jazz Bekas Stabil dari Rp70 Juta hingga Rp225 Juta
Selasa / 19-05-2026, 01:18 WIB
Link Video Vell Blunder di TikTok: Antara Viral, Spekulasi, dan Ancaman Siber
Selasa / 19-05-2026, 01:15 WIB
Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo: Pihak MAN 1 Bantah Keterlibatan
Selasa / 19-05-2026, 01:15 WIB
BPBD DKI Jakarta Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara
Selasa / 19-05-2026, 01:13 WIB
Sinar Eka Selaras Lepas 90,1% Saham Era Industri Otomotif ke Xpeng
Selasa / 19-05-2026, 01:08 WIB
Iko Uwais dan Joe Taslim Bawa Aksi Laga Indonesia ke Cannes 2026
Selasa / 19-05-2026, 01:03 WIB
Komdigi Rancang Aturan Wajib Verifikasi Nomor Telepon Pengguna Medsos
Selasa / 19-05-2026, 00:58 WIB
Moto Buds 2 Siap Meluncur di Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan ANC 55 dB
Selasa / 19-05-2026, 00:53 WIB
Pasar Mobil Bekas Masih Buru Toyota Innova Reborn Diesel
Selasa / 19-05-2026, 00:48 WIB
Waspada Wangiri Fraud, Modus Penipuan Telepon Sekali Dering yang Kuras Pulsa
Selasa / 19-05-2026, 00:43 WIB
Desainer Ford Eropa Rancang Suzuki Jimny Futuristik dengan Bodi Modular
Selasa / 19-05-2026, 00:39 WIB
The Economist Dikritik Netizen Indonesia Usai Serang Prabowo, Ini Pemiliknya
Selasa / 19-05-2026, 00:33 WIB






