Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi ini bertujuan memperketat tata kelola sistem elektronik demi melindungi anak-anak di ruang siber.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman digital bagi kelompok usia rentan. Namun, aturan tersebut juga memicu diskusi terkait dampaknya terhadap ekosistem digital nasional.

>>> Claude AI Bantu Pemulihan Bitcoin Rp6,4 Miliar yang Terkunci 11 Tahun

Tantangan Regulasi di Era Transformasi Digital

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura, menyoroti ketimpangan antara regulasi dan laju teknologi. Menurutnya, transformasi digital bergerak jauh lebih cepat daripada kesiapan aturan hukum.

Kehadiran kecerdasan buatan (AI) dan media sosial telah mengubah pola konsumsi internet secara drastis. PP Tunas hadir untuk memitigasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak.

Tesar menekankan perlunya penyesuaian agar aturan ini tetap relevan dengan dinamika industri. Ia mencontohkan bagaimana AI generatif memaksa sektor pendidikan untuk lebih cermat dalam pengawasan.

Potensi Ekonomi Gim dan Dominasi Usia Muda

Indonesia memiliki pasar industri digital yang besar berkat bonus demografi. Berdasarkan data Idiec, rata-rata masyarakat menghabiskan sekitar tujuh jam per minggu untuk bermain gim.

Aktivitas gim digital menyumbang hampir 40% dari total seluruh kegiatan internet di Indonesia. Belanja konsumen digital pun meningkat 7% per tahun, mencakup layanan streaming hingga item dalam gim.

Pandemi Covid-19 menjadi katalis utama yang mendorong masyarakat masuk lebih dalam ke ekosistem digital. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi ekonomi digital di Tanah Air.

Dampak Operasional bagi Pelaku Industri Lokal

Implementasi PP Tunas membawa kekhawatiran bagi pengembang aplikasi dan startup dalam negeri. Tesar mengingatkan bahwa regulasi baru sering kali lebih memberatkan pelaku industri lokal daripada pemain global.