Spanyol Akan Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Spanyol Akan Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi--

Pemerintah Spanyol bersiap memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan disertai kewajiban bagi platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat.

Langkah tersebut menempatkan Spanyol sejajar dengan sejumlah negara Eropa dan Australia yang lebih dulu mengambil kebijakan serupa demi membatasi dampak negatif ruang digital terhadap anak.

Pernyataan Pemerintah Spanyol



Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez menyatakan bahwa anak-anak selama ini dibiarkan berada di ruang digital yang sarat risiko. Ia menilai dunia digital telah menjadi tempat yang penuh kecanduan, kekerasan, manipulasi, dan konten berbahaya.

Menurut Sánchez, negara tidak bisa lagi membiarkan anak-anak menghadapi tantangan tersebut tanpa perlindungan yang memadai.

Tanggung Jawab Pidana Platform Digital

Selain pembatasan usia, pemerintah Spanyol juga menyiapkan aturan baru yang memungkinkan penegak hukum menjerat pimpinan perusahaan media sosial secara pidana.


Sanksi tersebut akan diterapkan jika platform gagal menghapus konten ilegal atau ujaran kebencian yang beredar di layanan mereka.

Algoritma Jadi Sasaran Aturan

Pemerintah juga menargetkan mekanisme algoritma yang dinilai memperkuat penyebaran konten ilegal. Praktik penguatan dan manipulasi algoritma terhadap konten terlarang akan dikategorikan sebagai tindak pidana baru.

Selain itu, Spanyol berencana membangun sistem pengukuran jejak kebencian dan polarisasi untuk menilai sejauh mana platform digital mendorong perpecahan sosial.

Menuju Regulasi Digital Lintas Negara

Proses legislasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai pekan depan. Spanyol juga menyatakan telah bekerja sama dengan sejumlah negara Eropa lain untuk memperkuat pengawasan lintas batas terhadap platform media sosial.

Pemerintah menilai tantangan dunia digital tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja, melainkan memerlukan koordinasi internasional.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya