Arogansi Roy Suryo Diramal Lenyap, Ini Alasannya
Politisi Ade Armando meramalkan arogansi Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, akan segera lenyap.
Menurut Ade, Roy Suryo tidak akan memenangkan kasus tersebut dalam persidangan terbuka yang akan digelar.
>>> Eks Wamenkumham Kritik Posisi Duduk Gibran, Setuju Jika Dipecat dari Wapres
"Roy Suryo sudah tidak punya harapan lagi. Petualangannya sudah akan berakhir.
Dia tidak akan tampil lagi dengan gaya pemenang. Arogansinya akan lenyap," ujar Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (24/7).
Ade menilai Roy tidak akan lagi muncul di depan kamera dengan kaos berisi tulisan yang menghina Jokowi dan keluarga.
Ia menuding Roy selama ini membodohi publik dengan kebohongan.
"Kisah-kisah yang bersumber dari imajinasi liarnya sudah terungkap satu demi satu, dan kini tak ada lagi harapan sebenarnya bagi Roy.
Pertarungan dia sudah selesai," jelasnya.
Ia juga menyindir para pendukung Roy yang selama ini mengamini tuduhannya. "Dalam waktu tak lama lagi, mereka saya percaya akan memperoleh karma.
>>> Realme Beralih ke ColorOS 17: Daftar Ponsel yang Mendapatkan Pembaruan
Manusia memang bisa saja berencana, tapi Tuhan yang akan menentukan," tandasnya.
Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Sementara itu, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).
Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur.
"Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum," kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).
Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.
>>> Mia Khalifa Pasang Taruhan Rp 18 M di Piala Dunia 2026, Raup Untung Rp 10,5 M
Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







