Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menerima banyak permohonan naturalisasi dari Warga Negara Asing (WNA), namun hanya sedikit yang disetujui menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Yang ingin menjadi warga negara [Indonesia] itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui?
>>> Rosan Resmikan Proyek IGIP Morowali, Serap 9.600 Tenaga Kerja
Tahun 2025, Pemerintah Indonesia, yang orang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah tidak sampai 10 yang kita setujui.
Tidak sampai 10," ujar Supratman usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Dari ribuan permohonan, hanya sekitar lima yang disetujui. "Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?"
ucap Supratman menambahkan.
Kenaikan Tarif Pewarganegaraan
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.
PP tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Aturan ini juga menaikkan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp15 juta.
Selain itu, tarif pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Hal yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI.
WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif Rp5 juta. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Supratman menegaskan bahwa kenaikan tarif bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bagian dari pembangunan sistem pelayanan. "Negara tentu tidak mencari untung.
Sama sekali bukan itu tujuannya," terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut melalui rapat internal bersama Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, jumlah WNI yang ingin melepas kewarganegaraan tidak banyak berubah, baik sebelum maupun sesudah PP 30/2026.
>>> Ni Luh Djelantik Murka Event Lari WNA di Canggu Bali Diskriminasi WNI
Supratman menjelaskan bahwa proses verifikasi kini lebih ketat untuk mencegah kasus seperti pemohon yang bermasalah di Indonesia.
Update Terbaru
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB







