Tak Terpengaruh Tarif Naik, 300 Orang Ajukan Lepas Status WNI
Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah memproses 300 permohonan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu di tengah kebijakan kenaikan tarif biaya permohonan menjadi WNI dan pelepasan kewarganegaraan.
>>> Jadwal Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 Leg 2: Laga Balas Dendam
Menurut Supratman, kenaikan tarif tidak berpengaruh signifikan karena jumlah pengajuan masih rendah dan hanya diajukan oleh masyarakat dengan kemampuan finansial.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang.
Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7).
Permohonan Naturalisasi Capai 1.000 per Tahun
Selain permohonan pelepasan, Supratman juga mengungkap jumlah permohonan menjadi WNI. Angka tertinggi naturalisasi mencapai 1.000 per tahun.
"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," katanya.
Supratman memastikan keputusan menaikkan tarif telah melalui rapat antar lembaga. Tarif tersebut tidak berubah dalam 10 tahun terakhir.
>>> Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa untuk Optimalkan Aset Daerah
Politikus Partai Gerindra itu menyebut kenaikan tidak akan berpengaruh luas. Selain biaya, pemohon juga dibebani sejumlah syarat lain.
Bagi calon WNI, mereka harus tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Mereka umumnya memiliki kemampuan finansial.
Sementara bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan, harus tidak memiliki beban pajak dan tidak sedang terjerat hukum pidana.
"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," katanya.
Supratman sebelumnya menyebut kenaikan tarif pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
Sedangkan bagi calon WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
>>> Purbaya Buka Suara soal Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







