Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya akan menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> Pria Bakar Diri Tewas di Depan Markas PBB New York

"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang ditempuh Lodewyk. Ia menyebut pengajuan keberatan itu merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.

>>> Khutbah Jumat 10 Juli 2026 Angkat Pesan Menjaga Lisan, Diam Disebut Jalan Keselamatan

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.

Ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tersebut.

>>> Build dan Combo Terbaik Musashi di Honor of Kings

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026.