Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya akan menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
>>> Pria Bakar Diri Tewas di Depan Markas PBB New York
"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang ditempuh Lodewyk. Ia menyebut pengajuan keberatan itu merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.
>>> Khutbah Jumat 10 Juli 2026 Angkat Pesan Menjaga Lisan, Diam Disebut Jalan Keselamatan
Pra/2026/PN JKT. SEL.
Pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.
Ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tersebut.
>>> Build dan Combo Terbaik Musashi di Honor of Kings
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026.
Update Terbaru
AS Perketat Larangan Kembang Api saat Risiko Kebakaran Hutan Ancaman Hari Kemerdekaan
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Tingkat Vaksinasi Campak Texas Naik Tipis, Masih di Bawah Target Imunitas
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Australia Siapkan Penyesuaian Taktik Hadapi Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
Jesy Nelson Kampanyekan Skrining Bayi Baru Lahir Usai Diagnosis Kembarannya
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
LPEI Buka Akses UKM ke Kanada, Raih Kontrak Ekspor Rp3,4 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
KPK Tangkap Bupati Langkat, 1 ASN, dan 5 Swasta dalam OTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Swiss Sikat Aljazair 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
BRIN Kembangkan PLTGL Multi-Ruang untuk Elektrifikasi Wilayah 3T
Jumat / 03-07-2026, 12:41 WIB
Debu Kapur Selimuti Cipatat, Dinkes Bandung Barat Turunkan Tim
Jumat / 03-07-2026, 12:41 WIB
British Museum Hapus Kata Palestina Usai Dilobi Pendukung Israel
Jumat / 03-07-2026, 12:41 WIB
Link Download Modul Ajar RPP Kurikulum Merdeka SD SMP 2026/2027 Gratis
Jumat / 03-07-2026, 12:36 WIB
Luis de la Fuente Puji Kualitas Mikel Oyarzabal yang Sempat Diragukan
Jumat / 03-07-2026, 12:35 WIB






