Selain soal audit harga, Hotman juga menyinggung pertimbangan hakim terkait dugaan keuntungan yang diperoleh Google dari proyek Chromebook.

Menurutnya, majelis hakim menilai unsur korupsi tetap dapat terpenuhi meski tidak ditemukan aliran dana kepada Nadiem secara langsung.

“Karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ucap Hotman.

Di akhir pernyataannya, Hotman mengungkapkan penyesalannya karena merasa saran yang pernah ia berikan tidak dijalankan sepenuhnya. Ia bahkan menyinggung alasan mengapa dirinya tidak lagi mendampingi Nadiem.

“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar.

Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 16 Besar Usai Kalahkan Ekuador 2-0

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.