Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
>>> Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S.
Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
>>> Pelatih Maroko: Kami Dapat Rasa Hormat Usai Singkirkan Belanda
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dipidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
>>> Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga dari korupsi.
Update Terbaru
Pimpinan BSI Area Sulsel Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal, Karyawati Mengaku Alami Tekanan Psikologis
Rabu / 01-07-2026, 15:16 WIB
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB






