OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Kesehatan Miliki Dewan Penasihat Medis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB).
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 Desember 2025. Masa transisi penerapan aturan ini diberikan selama satu tahun.
>>> Centrepark Kelola Parkir 23 Semarang Shopping Center secara Cashless
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penerapan aturan tersebut. Tantangan itu meliputi ketersediaan sumber daya dokter yang kompeten serta integrasi data kesehatan.
"Perusahaan perlu memastikan penerapan DPM tetap menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta," ujar Wahyudin Rahman kepada Finansial pada Rabu (10/6/2026) malam.
Meski ada tantangan, keberadaan dewan penasihat medis dinilai membawa dampak positif jangka panjang bagi pengelolaan dana perusahaan.
Wahyudin Rahman melihat komite ini berpotensi menjadi instrumen efektif untuk memastikan ketepatan layanan medis bagi pasien.
Namun, ia menegaskan bahwa DPM bukan satu-satunya solusi. "Inflasi medis juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, obat-obatan, dan teknologi kesehatan," tegasnya.
Penerapan pengawasan ketat melalui dewan ini diproyeksikan mengubah peta pengelolaan risiko dan standardisasi biaya di internal perusahaan asuransi.
>>> Moh Zaki Ubaidillah Tembus Perempat Final Australian Open 2026
Wahyudin Rahman menekankan pengawasan medis dalam proses pengelolaan klaim dan layanan kesehatan akan meningkat signifikan.
"Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa beberapa perusahaan sudah mulai mengadopsi sistem pengawasan serupa.
"Saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB, baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan.
MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).
Regulator memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan yang belum memenuhi standar.
>>> BI Rate Naik ke 5,50%, Cicilan KPR Diprediksi Segera Terkerek
Ogi Prastomiyono melanjutkan bahwa penyesuaian regulasi berdurasi satu tahun diberikan sejak aturan resmi diundangkan demi pemenuhan seluruh persyaratan Dewan Penasihat Medis.
Update Terbaru
Bintang Obsession Bocorkan Film Horor Komedi Terbaru Curry Barker
Rabu / 01-07-2026, 18:30 WIB
Manga Soara and the House of Monsters Karya Hidenori Yamaji Diadaptasi Jadi Anime TV pada 2027
Rabu / 01-07-2026, 18:30 WIB
New York Mets Bayar Gaji Tahunan Bobby Bonilla Lagi
Rabu / 01-07-2026, 18:30 WIB
Polisi Ohio Tangkap Empat Dewasa Setelah Selamatkan 16 Anak dari Rumah Kumuh
Rabu / 01-07-2026, 18:29 WIB
Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa Timur, Ratusan Ribu Jiwa Terancam
Rabu / 01-07-2026, 18:29 WIB
Cara Cepat Dapatkan Saldo DANA 10K dengan Menonton 1 Episode Drama
Rabu / 01-07-2026, 18:29 WIB
Pengujian One UI 9.0 Meluas ke Ponsel Galaxy Murah
Rabu / 01-07-2026, 18:28 WIB
Sinopsis Spider-Man: Homecoming di Bioskop Trans TV Hari Ini
Rabu / 01-07-2026, 18:28 WIB
Dua Lipa Resmikan Perpustakaan Berisi Koleksi Buku Terlarang di Portugal
Rabu / 01-07-2026, 18:28 WIB
São João da Madeira Uji Coba Pengiriman Obat Pakai Drone
Rabu / 01-07-2026, 18:28 WIB
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Perkuat Kepercayaan Publik dan Tingkatkan Integritas
Rabu / 01-07-2026, 18:27 WIB
Learner Tien Hadapi Marton Fucsovics di Wimbledon dengan Keunggulan Peringkat
Rabu / 01-07-2026, 18:25 WIB
Trump Gelar Dua Perayaan HUT AS, Khawatirkan Minimnya Pengunjung
Rabu / 01-07-2026, 18:25 WIB
California Jury Perintahkan Chris Brown Bayar 12,9 Juta Dolar
Rabu / 01-07-2026, 18:25 WIB






