Pemprov Sulteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi
Jumat / 19-06-2026, 06:02 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026, untuk mempercepat penanganan dampak gempa M 6,7.







