Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Februari 2026 resmi diterbitkan sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tahun ini, pemerintah mengubah skema pembayaran dari triwulanan menjadi bulanan guna memberikan kepastian penghasilan bagi guru ASN maupun non-ASN.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Peran SKTP dalam Pencairan TPG

SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi landasan hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikat. Tanpa SKTP yang valid, dana tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening penerima.

Untuk memperoleh SKTP, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif, kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta data Dapodik yang valid dan terbarui.

Status penerbitan dapat dipantau melalui portal resmi Info GTK 2026.

Skema Pencairan TPG Bulanan 2026

Pemerintah melalui Kemendikdasmen mulai menerapkan uji coba pembayaran TPG setiap bulan sejak Januari 2026. Skema ini dirancang untuk mengurangi keterlambatan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Besaran TPG tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Guru ASN menerima setara satu kali gaji pokok setiap bulan.
  • Guru non-ASN bersertifikat meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
  • Guru non-ASN dengan inpassing menerima sesuai gaji pokok pada SK inpassing masing-masing.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun bagi 392.870 guru non-ASN, dengan total anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru sepanjang 2026.

Jadwal Pencairan TPG Februari 2026

Proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan tahapan berikut: